Categories: METROPOLIS

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Diputus Bebas

JAYAPURA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang secara resmi membebaskan Ny. Suciyanti dari segala tuntutan hukum. Melalui Putusan Banding Nomor: 22/PID/2026/PT JAP yang dibacakan pada, Senin (18/5), majelis hakim tingkat banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dan menyatakan bahwa penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jayapura melalui Putusan Nomor: 540/Pid.B/2025/PN Jap sempat memvonis Ny. Suciyanti dengan hukuman 6 bulan penjara atas dakwaan tunggal pencemaran nama baik.

Tidak terima dengan putusan yang dinilai mencederai rasa keadilan tersebut, tim kuasa hukum dari LBH Papua Justice dan Peace langsung mengajukan permohonan banding. Dalam memori bandingnya, kuasa hukum menegaskan adanya cacat hukum terkait kedaluwarsa (verjaring) masa pengaduan.

Berdasarkan perhitungan kalender hukum, laporan polisi nomor LP/B/118/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA tertanggal, 27 September 2024 terbukti telah melewati batas waktu (Tempus Delicti). Hal ini mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Pasal 184 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Merespons memori banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura mengeluarkan putusan “Mengadili Sendiri” dengan menetapkan poin-poin krusial sebagai berikut: Pertama, Menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura. ​

Kedua, menyatakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima.

​Tiga, memulihkan hak-hak Terdakwa (Ny. Suciyanti) dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Mentan Janjikan Penambahan Kuota BBM Subsidi

Menanggapi aspirasi para petani, Menteri Pertanian langsung menghubungi pihak Pertamina untuk mencari solusi atas keterbatasan…

3 hours ago

Seringnya Kehabisan BBM, Terpaksa Beli di Pengecer yang Harganya Lebih Tinggi

Di kota ini, angkutan umum khususnya angkot atau taksi lokal bukan sekadar sarana mobilisasi, melainkan…

4 hours ago

DPRP Minta Penanganan Pasca Konflik Ditangani Menyeluruh

Ketua DPRP Papua Pegunungan Yos Elopere, S,IP, M.KP meminta Wamendagri Ribka Haluk, Gubernur Papua Pegunungan…

5 hours ago

Komis IV DPRP Minta Gubernur Tegur Kadis PUPR

Ketua Komisi IV DPR Papua Pegunungan, Terius Wakur meminta Gubernur Papua Pegunungan segera memberikan teguran…

6 hours ago

Sengketa Hak Ulayat Kantor Kelurahan Seringgu Jaya Dimediasi

Mediasi mempertemukan Buang Mahuze yang mengaku sebagai pewaris hak ulayat atas tanah tersebut dengan Kepala…

7 hours ago

Pemprov Terima Kunci Rumah Susun ASN Papua Tengah

Serah terima tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung penguatan birokrasi di provinsi termuda…

8 hours ago