Categories: METROPOLIS

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Diputus Bebas

Empat, Memerintahkan seluruh barang bukti (satu buah bolpoin Snowman BP-7 hitam dan satu buah stabilo Boss biru-hitam) untuk dikembalikan kepada yang berhak. Serta, membebankan seluruh biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Negara.

Kepada Cenderawasih Pos Ketua LBH Papua Justice dan Peace, Yuliyanto, S.H., M.H., mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya yang mendalam terhadap putusan progresif yang dikeluarkan oleh majelis hakim tingkat banding. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota Pastikan Usaha Ikan Assar Jadi Perhatian Pemkot

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa usaha ikan assar milik masyarakat akan menjadi salah…

7 hours ago

Pemkot Perkuat Lembaga Layanan Anak, Dorong Partisipasi Anak dalam Pembangunan

Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura…

8 hours ago

Kementerian HAM Perkuat Kewenangan Komnas HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)…

9 hours ago

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Valas oleh Eks Pejabat Bea Cukai

Diketahui, Sisprian telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di…

10 hours ago

Wamenkes Tegaskan Imunisasi tidak Haram Sesuai Pendapat Ulama

Pernyataan itu disampaikannya dalam jumpa pers usai meninjau pelaksanaan imunisasi di Posyandu Panteriek dan Puskesmas…

11 hours ago

Sambut Musim Baru, Manajemen Persipura Temui Rahmad Darmawan

Manajer Persipura, Owen Rahadiyan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pertemuan khusus dengan pelatih yang akrab…

12 hours ago