Empat, Memerintahkan seluruh barang bukti (satu buah bolpoin Snowman BP-7 hitam dan satu buah stabilo Boss biru-hitam) untuk dikembalikan kepada yang berhak. Serta, membebankan seluruh biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Negara.
Kepada Cenderawasih Pos Ketua LBH Papua Justice dan Peace, Yuliyanto, S.H., M.H., mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya yang mendalam terhadap putusan progresif yang dikeluarkan oleh majelis hakim tingkat banding. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa usaha ikan assar milik masyarakat akan menjadi salah…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura…
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)…
Diketahui, Sisprian telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di…
Pernyataan itu disampaikannya dalam jumpa pers usai meninjau pelaksanaan imunisasi di Posyandu Panteriek dan Puskesmas…
Manajer Persipura, Owen Rahadiyan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pertemuan khusus dengan pelatih yang akrab…