Categories: METROPOLIS

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Diputus Bebas

JAYAPURA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang secara resmi membebaskan Ny. Suciyanti dari segala tuntutan hukum. Melalui Putusan Banding Nomor: 22/PID/2026/PT JAP yang dibacakan pada, Senin (18/5), majelis hakim tingkat banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dan menyatakan bahwa penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jayapura melalui Putusan Nomor: 540/Pid.B/2025/PN Jap sempat memvonis Ny. Suciyanti dengan hukuman 6 bulan penjara atas dakwaan tunggal pencemaran nama baik.

Tidak terima dengan putusan yang dinilai mencederai rasa keadilan tersebut, tim kuasa hukum dari LBH Papua Justice dan Peace langsung mengajukan permohonan banding. Dalam memori bandingnya, kuasa hukum menegaskan adanya cacat hukum terkait kedaluwarsa (verjaring) masa pengaduan.

Berdasarkan perhitungan kalender hukum, laporan polisi nomor LP/B/118/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA tertanggal, 27 September 2024 terbukti telah melewati batas waktu (Tempus Delicti). Hal ini mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Pasal 184 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Merespons memori banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura mengeluarkan putusan “Mengadili Sendiri” dengan menetapkan poin-poin krusial sebagai berikut: Pertama, Menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura. ​

Kedua, menyatakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima.

​Tiga, memulihkan hak-hak Terdakwa (Ny. Suciyanti) dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Theo: Tak Masuk Akal Orang Papua Sandera Orang Papua

Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…

1 day ago

OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi di Papua

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…

1 day ago

El Nino Kuat Bayangi Mimika, BMKG Peringatkan Asap Kiriman dan Gangguan Penerbangan

BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…

1 day ago

Giliran Asap Negara Tetangga Resahkan Warga RI-PNG

Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…

1 day ago

Satpol PP Siagakan 10 Personel Amankan  Kantor Dinkes Merauke

Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…

1 day ago

Melaju di Atas Aspal dari Malam Tembus Pagi, Terapkan Monitoring  24 Jam

Di tengah tuntutan pemenuhan  hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…

1 day ago