

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI di Papua, Frits Ramandey
JAYAPURA – Hingga kini bentuk pembungkaman demokrasi masih kerap dipertontonkan. Dan kalaupun harus berurusan dengan aparat keamanan, maka tudingan atau tuduhan yang diberikan tak lain adalah pasal makar atau upaya untuk memisahkan diri.
Disini Komnas HAM RI Perwakilan Papua memberi perhatian serius terkait aksi unjuk rasa penolakan empat tahanan kasus makar, serta penanganan aksi unjuk rasa oleh aparat keamanan di Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari pada 26-30 Agustus 2025. Dimana dari kejadian tersebut telah ditetapkan sebagai pengaduan proaktif dengan nomor kasus: 1516/PK-HAM/VIII/2025.
Sementara temuan Komnas HAM di lapangan yakni adanya tekanan politik dalam penetapan tersangka kasus makar bagi Abraham Goram Gaman dan rekannya hingga menimbulkan aksi unjuk rasa di Kota Sorong sebagai bentuk penolakan atas pemindahan empat tahanan kasus makar ke Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Sekretariat Komnas HAM RI di Papua, Frits Ramandey menyebutkan beberapa hal yakni pertama aparat penegak hukum dinilai tidak transparan dalam penetapan dan proses pemindahan empat tahanan kasus makar, kedua, Forkopimda Kota Sorong menyetujui pemindahan empat tahanan dengan alasan adanya potensi gangguan keamanan, adanya tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa di Kota Sorong.
Termasuk ketiga, temuan Komnas HAM adalah adanya upaya pengendalian massa oleh aparat keamanan dinilai berlebihan, diduga kuat Mikael Welerubun terkena tembakan peluru tajam dan Septhinus Sesa sebelum meninggal dunia mengeluh sesak napas akibat menghirup gas air mata.
Kata Abisai, kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban, serta kenyamanan umat Muslim…
Plt Kepala BPBD, Damkar dan Satpol PP Romadhon menyatakan Longsor menutup jalan provinsi yang menghubungkan…
Kata Pugu, jika bandara terus ditutup tentu masyarakat setempat yang akan mengalami betul dampaknya seperti…
Namun begitu, lanjut Irwanto Sawal, tidak semua masjid yang ada di Kota Merauke ditempatkan pengamanan…
Dosen Pascasarjana Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Anthon Raharusun, menilai kebijakan tersebut…
Tidak adanya calon pesaing lain menjadi sinyal kuat bahwa kepemimpinan Piter dianggap mampu menjaga soliditas…