

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke dr. Paris Manalu, SH, MH
MERAUKE- Dua tersangka dugaan korupsi pada Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,6 miliar saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura. Kedua tersangka tersebut Ketua Bunda PAUD Papua Selatan AI dan Bendahara Bunda PAUD Papua Selatan Tahun Anggaran 2023 berinisial YM.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke dr. Paris Manalu, SH, MH didampingi Kasi Intel Pirly Maxon Momongan, SH, MH, mengungkapkan, kedua tersangka tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura. ‘’Karena sudah dipersidangan jadi statusnya terdakwa. Kedua terdakwa sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura,’’ tandasnya.
Keduanya, lanjut Kajari, dijerat dengan UU pemberantasan tindak Pidana korupsi. Sedangkan pasal TPPU untuk terdakwa AI belum dikenakan. Kajari menjelaskan, sidang terhadap kedua terdakwa tersebut diawali dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke. ‘’Proses persidangannya masih cukup panjang sampai pembacaan putusan nanti,’’ tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengelontorkan dana hibah melalui DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan kepada BUnda PAUD Papua Selatan sebesar Rp 8,5 miliar.
Page: 1 2
"Modus yang digunakan pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan…
Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar Wisuda Program Doktor, Program Magister, Program Sarjana, dan Program Diploma Periode…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Sohilait, bersama personel Unit…
-Rumah Solidaritas Papua menyoroti meningkatnya eskalasi kekerasan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembangunan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa usaha ikan assar milik masyarakat akan menjadi salah…