Hibah tersebut telah diprogramkan untuk melaksanakan berbagai program yang telah disusun dan ditetapkan oleh Bunda PAUD. Karena dana tersebut turunnya hampir di triwulan ketiga, sehingga kegiatan yang diprogramkan tidak seluruhnya diselesaikan di tahun 2023, sehingga masih ada kegiatan yang akan dilaksanakan di awal tahun 2024.
Namun di awal tahun 2024 saat kegiatan tersisa mau dilaksanakan, ternyata dana tidak ada lagi di rekening, sehingga pihak Bunda PAUD melaporkan kasus tersebut ke Polres Merauke. Dari hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Papua ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar dari hibah Rp 8,5 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda)…
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap dua pemuda berinisial J.W (18) M.P (18)…
Ribuan personel tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, serta aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan progres pembangunan kantor Gubernur Papua…
Asep mengatakan, dalam pelaksanaan upacara tersebut, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil…