

Warga PNG pelaku penyelundupan di Perairan Jayapura saat hendak diserahkan ke pihak Mimigrasi Jayapura, Kamis (12/6). (foto Karel/Cepos).
JAYAPURA-Enam warga negara Papua Nugini (PNG) yang tertangkap saat menyelundupkan barang di perairan Jayapura resmi diserahkan kepada Kantor Imigrasi Jayapura oleh Satuan Patroli (Satrol) Lantamal X Jayapura. Penyerahan dilakukan di Mako Satrol Lantamal X pada Jumat (13/6).
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FK (39), EB (34), AK (18), dan ST (15). Mereka ditangkap oleh Tim Quick Response (TQR) Satrol Lantamal Jayapura saat pelaksanaan patroli laut pada Selasa, 11 Juni dan Kamis, 12 Juni 2025. Sementara dua pelaku lainnya, AT (20) dan GT (20), turut diamankan dalam patroli Kamis (12/6) di lokasi yang sama.
Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Kolonel Laut (P) Dedy Obet, menjelaskan bahwa para pelaku kedapatan melakukan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Indonesia ke PNG, serta membawa masuk sirip hiu, gelembung ikan, dan teripang kering dari PNG ke Indonesia tanpa dokumen resmi.
“Penyerahan ini sebagai bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran barang ilegal melalui laut,” tegas Kolonel Dedy usai menyerahkan para pelaku kepada pihak Imigrasi. Menurutnya, tindakan hukum juga akan diberlakukan terhadap warga Indonesia yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Pihak Satrol tengah berkoordinasi dengan Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Menariknya, longboat yang digunakan para pelaku dalam penyelundupan tidak disita, melainkan dikembalikan kepada pemiliknya. “Kita masih menggunakan pendekatan hati nurani. Kalau ini ditangkap di wilayah PNG, mungkin longboat-nya sudah dibakar. Tapi kami lebih mengedepankan pendekatan restoratif, meski tetap memberikan peringatan tegas agar tidak diulangi lagi,” ujarnya.
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…
BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…
Proyek pembangunan jalan yang difungsikan sebagai prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua…