Categories: BERITA UTAMA

Proses Hukum Enam Penyelundup BBM Dipastikan Berlanjut

Kolonel Dedy juga mengungkapkan bahwa penyelundupan BBM dilakukan karena perbedaan harga yang mencolok antara Indonesia dan PNG. “Harga BBM di Jayapura sekitar Rp10.000 per liter, sementara di PNG bisa mencapai 45 Kina atau sekitar Rp40.000 hingga Rp60.000 per liter,” jelasnya.

Terkait asal-usul BBM yang diselundupkan, saat ini Satrol masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Dengan jumlah BBM sebanyak itu, tidak mungkin disiapkan sendiri oleh para pelaku. Kami menduga ada pihak lain yang menjadi pemasok,” katanya. Hanya belum tahu BBM ini setelah disita akan diapakan. Digunakan oleh pihak Satrol atau dilimpahkan ke Rupbasan.

Ia pun mengimbau masyarakat agar turut aktif menjaga wilayah perairan Jayapura dari praktik kejahatan dan perusakan sumber daya laut. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi laut kita dari tindakan ilegal,” pungkas Kolonel Dedy. Sementara Satuan Patroli (Satrol) Lantamal X Jayapura kembali menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 825 liter ke Negara Papua Nugini (PNG). Penindakan ini terjadi pada Kamis, Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di perairan Tanjung Jar, Jayapura.

Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Kolonel Laut (P) Dedy Obet, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Quick Response (TQR) Lantamal X Jayapura melaksanakan patroli rutin di perairan setempat dan mendeteksi sebuah longboat berkecepatan tinggi melaju dari arah Jayapura menuju perairan PNG.

“Awalnya kami deteksi secara visual, dan berdasarkan informasi dari tim intelijen, terlihat satu buah longboat membawa penumpang melintasi Tanjung Jar dengan arah keluar wilayah Indonesia,” jelas Kolonel Dedy Jumat (13/6).

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke perairan Skouw. Setelah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, longboat tersebut akhirnya berhenti. Tim TQR pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal tersebut.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik AduanPasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan

Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan

Ia menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga negara…

10 hours ago

Menhan Ingin Sempurnakan Komando Operasi di Papua

Menurut pemerhati isu-isu militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, penyempurnaan…

11 hours ago

Pemalangan PSN karena Kurangnya Sosialisasi

‘’Kalau kami dari dewan melihat bahwa aksi pemalangan itu terjadi karena pemerintah kurang memberikan sosialisasi…

12 hours ago

Personel Polda Diminta Segera Beradaptasi dengan KUHAP Baru

"Kritik-kritik tersebut, baik melalui media hiburan maupun fenomena sosial lainnya, merupakan catatan penting dan bahan…

13 hours ago

11 Orang Tewas Dampak Konflik di Kwamki

Kapolsek mengatakan bahwa sebelum kejadian, aparat sempat memasuki area perang dan melakukan pembongkaran terhadap tenda-tenda…

15 hours ago

KUHP Baru, Seks Tanpa Nikah Terancam Penjara 1 Tahun

Reformasi ini tidak hanya mengubah substansi tindak pidana, tetapi juga merevolusi cara negara memproses hukum…

16 hours ago