Categories: NASIONAL

KUHP Baru, Seks Tanpa Nikah Terancam Penjara 1 Tahun

JAKARTA– Indonesia secara resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya. Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku secara nasional.

Reformasi ini tidak hanya mengubah substansi tindak pidana, tetapi juga merevolusi cara negara memproses hukum warga negaranya.Dalam KUHP baru, Pasal 411 mengatur bahwa persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya diancam pidana penjara paling lama 1 tahun.

Sementara itu, Pasal 412 mengatur tentang kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dengan ancaman penjara 6 bulan. Penting untuk dicatat bahwa pasal-pasal ini adalah delik aduan. Proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan langsung dari suami, istri, orang tua, atau anak.

Hal ini bertujuan untuk menjaga ruang privat masyarakat sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri. Salah satu terobosan besar dalam KUHAP Baru adalah pengakuan terhadap mekanisme plea guilty atau pengakuan bersalah di awal proses hukum. Jika tersangka mengakui perbuatannya secara sukarela dan didampingi penasihat hukum, jaksa dapat mengajukan proses persidangan yang jauh lebih singkat.

Keadilan Restoratif (restorative justice): KUHAP kini mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban, terutama untuk tindak pidana ringan. Jika tercapai kesepakatan perdamaian, perkara dapat dihentikan demi kepentingan hukum untuk memulihkan keadaan semula.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

12 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

20 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

21 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

22 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

23 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

1 day ago