Categories: NASIONAL

KUHP Baru, Seks Tanpa Nikah Terancam Penjara 1 Tahun

Reformasi hukum ini memperkuat prinsip Due Process of Law, yakni jaminan bahwa setiap individu harus diproses hukum secara adil dan sesuai prosedur.Perluasan Objek Praperadilan: Kini, warga negara memiliki hak yang lebih luas untuk menggugat tindakan aparat. Objek praperadilan tidak lagi terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, tetapi meluas hingga penghentian penyidikan yang dianggap tidak sah atau pelanggaran hak asasi selama masa penahanan.

Penggunaan teknologi digital dalam administrasi perkara memastikan setiap tahapan penyidikan dapat dipantau, meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 100 KUHP, pidana mati kini ditempatkan sebagai hukuman yang bersifat khusus dengan masa percobaan 10 tahun.Jika selama masa tersebut terpidana menunjukkan perubahan sikap yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Hal ini menyelaraskan hukum nasional dengan standar hak asasi manusia universal.Kerja Sosial dan Pengawasan Gantikan Penjara KUHP baru memperkenalkan pidana alternatif selain penjara dan denda dalam Pasal 65 dan Pasal 78: Pidana Kerja Sosial dapat dijatuhkan untuk hukuman penjara di bawah 6 bulan sebagai ganti kurungan.

Pidana Pengawasan berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, di mana terpidana tetap berada di masyarakat namun dalam pengawasan otoritas hukum. Pengakuan Hukum yang Hidup (Living Law). Melalui Pasal 2 KUHP, negara secara resmi mengakui Living Law atau hukum adat.

Masyarakat di daerah seperti Bali kini memiliki legitimasi hukum positif untuk menerapkan sanksi adat, asalkan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan tidak bertentangan dengan Pancasila serta HAM.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP per 2 Januari 2026 ini adalah transformasi dari sistem yang menghukum menjadi sistem yang mengayomi. Dengan integrasi keadilan restoratif, pengakuan hukum adat, dan penguatan hak asasi manusia melalui perluasan praperadilan, Indonesia melangkah maju menuju sistem peradilan yang lebih modern dan bermartabat.(*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Komisi III DPRP Audiens dengan Manajemen RSUD MeraukeKomisi III DPRP Audiens dengan Manajemen RSUD Merauke

Komisi III DPRP Audiens dengan Manajemen RSUD Merauke

Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…

17 hours ago

Kapolda Papua Tengah Dorong Pemkab Intan Jaya Bangun Mapolres

Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…

18 hours ago

Kepiting Bakau Timika Ekspor Perdana ke Malaysia

Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…

19 hours ago

Stama Ops Polri Soroti CCTV dan Minimnya Steward

Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…

20 hours ago

Tindak Tegas Anggota yang Langgar Prosedur

Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…

21 hours ago

Cek Stadion LE, DPRP Siap Dukung Pemulihan

Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…

22 hours ago