Categories: NASIONAL

KUHP Baru, Seks Tanpa Nikah Terancam Penjara 1 Tahun

Reformasi hukum ini memperkuat prinsip Due Process of Law, yakni jaminan bahwa setiap individu harus diproses hukum secara adil dan sesuai prosedur.Perluasan Objek Praperadilan: Kini, warga negara memiliki hak yang lebih luas untuk menggugat tindakan aparat. Objek praperadilan tidak lagi terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, tetapi meluas hingga penghentian penyidikan yang dianggap tidak sah atau pelanggaran hak asasi selama masa penahanan.

Penggunaan teknologi digital dalam administrasi perkara memastikan setiap tahapan penyidikan dapat dipantau, meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 100 KUHP, pidana mati kini ditempatkan sebagai hukuman yang bersifat khusus dengan masa percobaan 10 tahun.Jika selama masa tersebut terpidana menunjukkan perubahan sikap yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Hal ini menyelaraskan hukum nasional dengan standar hak asasi manusia universal.Kerja Sosial dan Pengawasan Gantikan Penjara KUHP baru memperkenalkan pidana alternatif selain penjara dan denda dalam Pasal 65 dan Pasal 78: Pidana Kerja Sosial dapat dijatuhkan untuk hukuman penjara di bawah 6 bulan sebagai ganti kurungan.

Pidana Pengawasan berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, di mana terpidana tetap berada di masyarakat namun dalam pengawasan otoritas hukum. Pengakuan Hukum yang Hidup (Living Law). Melalui Pasal 2 KUHP, negara secara resmi mengakui Living Law atau hukum adat.

Masyarakat di daerah seperti Bali kini memiliki legitimasi hukum positif untuk menerapkan sanksi adat, asalkan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan tidak bertentangan dengan Pancasila serta HAM.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP per 2 Januari 2026 ini adalah transformasi dari sistem yang menghukum menjadi sistem yang mengayomi. Dengan integrasi keadilan restoratif, pengakuan hukum adat, dan penguatan hak asasi manusia melalui perluasan praperadilan, Indonesia melangkah maju menuju sistem peradilan yang lebih modern dan bermartabat.(*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Satu Staf BPBD Meninggal, Janji Bangun Jalan dengan Nama Simon PampangSatu Staf BPBD Meninggal, Janji Bangun Jalan dengan Nama Simon Pampang

Satu Staf BPBD Meninggal, Janji Bangun Jalan dengan Nama Simon Pampang

Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…

1 day ago

Antisipasi Masuknya Super Flu di Pelabuhan dan Bandara

Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…

1 day ago

Lampu Jembatan Merah Mati Gara-gara Kabel Dicuri

Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…

1 day ago

Angin Kencang 30 Knot Paksa KM Sinabung “Tertahan” 13 Jam di Pelabuhan Biak

Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…

1 day ago

Program MBG 3B, Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan

Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…

1 day ago

Polairud Waropen Evakuasi 9 Korban Boat Terbalik di Perairan Saireri

Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…

1 day ago