Categories: NASIONAL

KUHP Baru, Seks Tanpa Nikah Terancam Penjara 1 Tahun

Reformasi hukum ini memperkuat prinsip Due Process of Law, yakni jaminan bahwa setiap individu harus diproses hukum secara adil dan sesuai prosedur.Perluasan Objek Praperadilan: Kini, warga negara memiliki hak yang lebih luas untuk menggugat tindakan aparat. Objek praperadilan tidak lagi terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, tetapi meluas hingga penghentian penyidikan yang dianggap tidak sah atau pelanggaran hak asasi selama masa penahanan.

Penggunaan teknologi digital dalam administrasi perkara memastikan setiap tahapan penyidikan dapat dipantau, meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 100 KUHP, pidana mati kini ditempatkan sebagai hukuman yang bersifat khusus dengan masa percobaan 10 tahun.Jika selama masa tersebut terpidana menunjukkan perubahan sikap yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Hal ini menyelaraskan hukum nasional dengan standar hak asasi manusia universal.Kerja Sosial dan Pengawasan Gantikan Penjara KUHP baru memperkenalkan pidana alternatif selain penjara dan denda dalam Pasal 65 dan Pasal 78: Pidana Kerja Sosial dapat dijatuhkan untuk hukuman penjara di bawah 6 bulan sebagai ganti kurungan.

Pidana Pengawasan berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, di mana terpidana tetap berada di masyarakat namun dalam pengawasan otoritas hukum. Pengakuan Hukum yang Hidup (Living Law). Melalui Pasal 2 KUHP, negara secara resmi mengakui Living Law atau hukum adat.

Masyarakat di daerah seperti Bali kini memiliki legitimasi hukum positif untuk menerapkan sanksi adat, asalkan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan tidak bertentangan dengan Pancasila serta HAM.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP per 2 Januari 2026 ini adalah transformasi dari sistem yang menghukum menjadi sistem yang mengayomi. Dengan integrasi keadilan restoratif, pengakuan hukum adat, dan penguatan hak asasi manusia melalui perluasan praperadilan, Indonesia melangkah maju menuju sistem peradilan yang lebih modern dan bermartabat.(*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

DPRP Papeg Desak Pemprov Segera Serahkan Materi KUA-PPASDPRP Papeg Desak Pemprov Segera Serahkan Materi KUA-PPAS

DPRP Papeg Desak Pemprov Segera Serahkan Materi KUA-PPAS

Wakil Ketua II DPRP Papua Pegunungan Terius Yigibalom menekankan sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor…

12 hours ago

Isu Aksi Demo Beasiswa Dipastikan Hoaks, Beasiswa Keerom Selama ini Aman Saja

Narasi aksi unjuk rasa yang beredar melalui pamflet (flayer) di media sosial dan grup WhatsApp…

13 hours ago

Kasus Kebakaran 9 Ruko dan 16 Kamar Kos Masih Didalami

Penyebab kebakaran 9 ruko dan 16 unit kamar kos di Jalan Bhayangkara atas sampai saat…

14 hours ago

Polres Mimika Evakuasi Suami Demerina Uamang ke Timika

Evakuasi dilakukan menggunakan helikopter Polri Bell 412EP nomor registrasi P-3002 yang dipiloti oleh AKBP Asran…

15 hours ago

Razia di Lapas Abe, Sejumlah Barang Terlarang Disita

​   Pantauan di lokasi, kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala…

16 hours ago

Pencarian Tiga Napi Lapas Abepura Terus Berlanjut

   Upaya pencarian intensif yang dilakukan oleh gabungan personel Lapas dan instansi terkait telah berlangsung…

17 hours ago