Karena itu, pemohon, termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu dituntut menghadirkan bukti yang valid, bukan sekadar argumentasi politis. Pada akhirnya, apa pun putusan MK kelak harus dihormati sebagai hasil dari mekanisme hukum yang sah.
“Tugas utama kita adalah menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Sengketa Pemilihan Gubernur Papua bukan sekadar soal menang atau kalah kandidat, melainkan tentang keadilan elektoral, integritas penyelenggara, peran pengawas, serta legitimasi pemerintahan daerah yang lahir dari suara rakyat,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Teka-teki kepemimpinan di Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya menemui titik terang. Pihak rektorat resmi…
Papua Surgical Update (PSU) 2026 ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari dokter spesialis,…
Pares menyatakan, Komisi C secara penuh mendukung langkah tegas Pemkot Jayapura dalam menertibkan area pasar.…
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku Ispiani…
Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan…
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mendorong pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok melalui…