Karena itu, pemohon, termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu dituntut menghadirkan bukti yang valid, bukan sekadar argumentasi politis. Pada akhirnya, apa pun putusan MK kelak harus dihormati sebagai hasil dari mekanisme hukum yang sah.
“Tugas utama kita adalah menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Sengketa Pemilihan Gubernur Papua bukan sekadar soal menang atau kalah kandidat, melainkan tentang keadilan elektoral, integritas penyelenggara, peran pengawas, serta legitimasi pemerintahan daerah yang lahir dari suara rakyat,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Perjalanan itu dimulai sekitar akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu, Mamik yang masih berprofesi…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat yang memanfaatkan…
Jeda operasi militer ini muncul ketika perang yang semula diperkirakan hanya berlangsung beberapa pekan justru…
Ribka mengatakan reformasi tata kelola Dana Otsus yang dilakukan pemerintah telah mempercepat proses penyaluran melalui…
Regulasi ini mencabut Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai…
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Umum Uncen, Ferdinand Risamasu, menyampaikan bahwa keberadaan unit…