

Lily Bauw (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang memutuskan untuk melanjutkan sengketa ke tahap pembuktian mendapatkan apresiasi dari kalangan akademisi. Kepada Cenderawasih Pos dosen hukum tata negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menyebut keputusan MK dalam melanjutkan perkara tersebut ketahap pembuktian layak diapresiasi.
Menurut Lily keputusan ini menunjukkan bahwa MK tidak serta-merta menolak atau mengabulkan permohonan, melainkan memberi kesempatan bagi para pihak untuk membuktikan dalil dan bantahannya secara terbuka di hadapan hukum.
“Dalil pemohon mengenai dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), terutama terkait ketidaksesuaian formulir serta lonjakan partisipasi pemilih di sejumlah TPS, memang perlu diuji secara objektif,” kata Lily kepada Cenderawasih Pos, Kamis (11/9).
Menurutnya Isu paling menonjol dalam perkara ini adalah adanya laporan partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 TPS seluruh provinsi Papua. Hal ini menimbulkan tanda tanya serius di tengah publik tentang integritas penyelenggaraan PSU Gubernur di Papua.
Namun, disatu sisi termohon dalam hal ini KPU Papua telah memberikan penjelasan bahwa kelebihan jumlah pemilih tersebut tidak serta-merta berarti kecurangan. Menurut keterangan KPU, hal itu disebabkan oleh keberadaan pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sah secara hukum.
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…