

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Sebuah kasus yang menyayat hati orang tua terjadi di Mimika. Seorang guru pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Mimika ditangkap polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap tujuh murid laki-lakinya. Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu 22 Maret 2025 lalu dan kini dilakukan penahanan.
Dugaan sementara pelaku memiliki kebiasaan melakukan seks menyimpang atau penyuka anak-anak. Pelaku melakukan perbuatannya di asrama sekolah dengan modus memanfaatkan jabatannya sebagai pengawas. Modus berhasil mengelabui para korban hingga pelaku bisa ikut tidur bersama para korban di asrama.
Kasus ini tengah didalami dan tahap pemberkasan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika AKP Rian Oktaria mengatakan bahwa tim penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).
“Untuk sementara masih dalam tahap pemberkasan, adminstrasi penyidikan sudah sementara kami lengkapi,” kata AKP Rian Oktaria saat ditemui, Jumat (9/5).
AKP Rian Oktaria menlajutkan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada korban lainnya serta mencari tahu fakta-fakta lain atas tindakan bejat tersangka oknum guru tersebut.
Selain itu, kata AKP Rian pihaknya juga sedang mendalami dan informasi yang menyebut salah satu korban pencabulan tersebut terserang penyakit menular akibat perbuatan oknum guru ini.
“Kami sedang lakukan pengecekan dengan tim kesehatan, kami cek apakah benar atau tidak. Kami juga sudah panggil beberapa saksi yang mungkin mereka juga tahu kasus tersebut, ada beberapa saksi dari murid dan beberapa saksi dari pihak sekolah,” ungkapnya.
Tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Mimika Mile 32 Jalan Agimuga. Atas perbuatannya, F terancam pasal 82 ayat 1 Juncto pasal 76 ayat E tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (mww/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…