Categories: BERITA UTAMA

Ketua KONI Papua Angkat Bicara Terkait Korupsi PON

JAYAPURA – Sidang kasus mega korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, pada Rabu (9/4) setelah libur panjang. Agenda sidang pemeriksaan saksi sebanyak 8 saksi namun yang hadir di ruangan persidangan sebanyak 4 saksi.

Keempat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu masing-masing; Abdul Haris Ely, (PPK Pekerjaan Perlengkapan Pertandingan Umum Cabor Tinju), Muhammad Sutami (Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Pertandingan Umum), Rein Yohan Sahetapy, (PPK Bidang Transportasi) dan Kenius Kogoya  (Ketua KONI Provinsi Papua).

Dikursi terdakwa terdapat, Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON. Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura Derman Parlungguan Nababan didampingi oleh dua hakim anggota lainnya.

Dalam keterangannya saksi l, Haris Ely, mengatakan bahwa pada saat pelaksanaan PON XX Papua dirinya menjabat PPK Pekerjaan Perlengkapan Pertandingan Umum Cabor Tinju. Dirinya mengaku tidak mengetahui keseluruhan terkait dengan tugasnya sebagai PPK.

Tetapi yang pasti ia hanya melaksanakan tugas apa yang telah ditentukan oleh PB PON. Salah satunya ialah menyediakan perlengkapan pertandingan. Hal itu dijawab Haris ketika ditanya ketua majelis hakim di ruangan persidangan.

“Kalau keseluruhan pelengkapan itu sekira Rpb 24 miliar untuk empat klaster yakni klaster l Kota Jayapura, klaster ll kabupaten Jayapura, klaster lll timika dan klaster Vl Mimika,” jawab Haris ketika ditanya majelis hakim terkait dana yang dikelola oleh dirinya.

Haris mengaku untuk penyedian perlekapan pertandingan dirinya harus bekerja sama dengan berbagai pihak dengan dilakukan kontrak dan perjanjian kerjasama dengan penyedia. Jelasnya dalam pelaksanaan sebanyak 30 lebih tender yang menang dari hasil lelang terbuka. Dasar pemenang tender kata Haris berdasarkan usulan dari panitia Pokja para peserta tender juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia.

“Yang menetapkan lelang tersebut adalah PPK tentu berdasarkan pertimbangan dari panitia Pokja. Untuk pekerjaan semua sudah selesai dan pembayaran telah 100 persen, laporannya lengkap,” tandasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

3 hours ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

4 hours ago

Marak Penipuan Loker Catut Nama Freeport

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…

5 hours ago

141 WNI Jalani Proses Hukum di Papua Nugini

Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…

6 hours ago

Vaksin Campak Dipastikan Tersedia, Papua Selatan Siapkan Imunisasi Massal Tangani KLB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…

7 hours ago

Kejagung Beberkan 12 Kasus Besar

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…

8 hours ago