Categories: BERITA UTAMA

Ketua KONI Papua Angkat Bicara Terkait Korupsi PON

JAYAPURA – Sidang kasus mega korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, pada Rabu (9/4) setelah libur panjang. Agenda sidang pemeriksaan saksi sebanyak 8 saksi namun yang hadir di ruangan persidangan sebanyak 4 saksi.

Keempat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu masing-masing; Abdul Haris Ely, (PPK Pekerjaan Perlengkapan Pertandingan Umum Cabor Tinju), Muhammad Sutami (Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Pertandingan Umum), Rein Yohan Sahetapy, (PPK Bidang Transportasi) dan Kenius Kogoya  (Ketua KONI Provinsi Papua).

Dikursi terdakwa terdapat, Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON. Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura Derman Parlungguan Nababan didampingi oleh dua hakim anggota lainnya.

Dalam keterangannya saksi l, Haris Ely, mengatakan bahwa pada saat pelaksanaan PON XX Papua dirinya menjabat PPK Pekerjaan Perlengkapan Pertandingan Umum Cabor Tinju. Dirinya mengaku tidak mengetahui keseluruhan terkait dengan tugasnya sebagai PPK.

Tetapi yang pasti ia hanya melaksanakan tugas apa yang telah ditentukan oleh PB PON. Salah satunya ialah menyediakan perlengkapan pertandingan. Hal itu dijawab Haris ketika ditanya ketua majelis hakim di ruangan persidangan.

“Kalau keseluruhan pelengkapan itu sekira Rpb 24 miliar untuk empat klaster yakni klaster l Kota Jayapura, klaster ll kabupaten Jayapura, klaster lll timika dan klaster Vl Mimika,” jawab Haris ketika ditanya majelis hakim terkait dana yang dikelola oleh dirinya.

Haris mengaku untuk penyedian perlekapan pertandingan dirinya harus bekerja sama dengan berbagai pihak dengan dilakukan kontrak dan perjanjian kerjasama dengan penyedia. Jelasnya dalam pelaksanaan sebanyak 30 lebih tender yang menang dari hasil lelang terbuka. Dasar pemenang tender kata Haris berdasarkan usulan dari panitia Pokja para peserta tender juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia.

“Yang menetapkan lelang tersebut adalah PPK tentu berdasarkan pertimbangan dari panitia Pokja. Untuk pekerjaan semua sudah selesai dan pembayaran telah 100 persen, laporannya lengkap,” tandasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman

Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…

4 hours ago

Cegah Karhutla Berulang, Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…

5 hours ago

Kualitas MBG Bisa Diratting Bintang 1-5 di Aplikasi

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…

6 hours ago

Banyak Kebun di Kawasan Penyangga Cycloop

Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…

7 hours ago

Pemprov Papeg Terima Sertifikat KIPP Gunung Susu Seluas 72,5 Hektar

Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…

8 hours ago

Perubahan APBD Papua Dikebut, Sejumlah DBH Belum Masuk

  Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…

9 hours ago