Categories: BERITA UTAMA

Penganiayaan Tiga Anak di Keerom Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Investigasi Komnas HAM Papua:

JAYAPURA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Perwakilan Provinsi Papua mengungkapkan adanya tindakan pelanggaran HAM dalam kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur oleh oknum anggota kopasus TNI AD di Kabupaten Keerom pada akhir Oktober lalu.

Hal tersebut berdasarkan laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa dugaan penyiksaan oleh anggota Kopasus TNI AD di Distrik Arso, kepada tiga anak yang mengakibatkan 1 kritis dan dua lainnya mengalami luka luka.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Papua, Frits Ramandey mengatakan, dari hasil analisis yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya tindakan penyiksaan yang bertentangan dengan Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999.

“Penyiksaan terhadap tiga anak dibawah umur yang dilakukan anggota Kopasus di Keerom melanggar hak keadilan dan perlindungan anak serta terjadi pelanggaran HAM. Sebab, tindakan penyiksaan secara berlebihan yang mengakibatkan satu korban kritis dan dua lainnya luka-luka,” kata Frits kepada wartawan dalam keterangan persnya, Selasa (8/11).

Dikatakan Frits, dalam kasus ini, oknum anggota TNI tersebut telah melakukan penangkapan ketiga korban di luar kewenangan. Disamping itu, Komandan Pos tidak melakukan pengawasan terhadap anggotanya sehingga terjadi tindakan penganiayaan.

“Tim Komnas sudah menyurati Pangdam XVII Cendrawasih untuk memintai keterangan sejumlah oknum anggota TNI tersebut, tapi belum diberikan kesempatan oleh Denpom setempat lantaran anggota tersebut masih berstatus saksi,” ucapnya.

Terkait peristiwa di Keerom kata Frits, tim Komnas HAM telah bertemu dengan Komandan Pos Kopasus Arso pada 3 November. Dimana Komandan Pos mengaku akan bertemu dengan  keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf terhadap tindakan anggotanya. Juga  berkomitmen untuk menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Frits juga menyebut jika anggota Kopasus TNI AD Pos Arso telah melakukan penangkapan  penahanan di luar kewenangan mereka. Serta Komandan Pos tidak melakukan pengawasan terhadap anggotanya sehingga terjadi peyiksaan terhadap tiga anak di bawah umur.

“Rekomendasi Komnas HAM mendukung komitmen Pangdam XVII/Cenderawasih untuk memproses anggota kopasus TNI AD secara hukum, demi wibawa TNI sendiri dan demi wibawa kopasus sebagai tim elit TNI AD,” tegas Frits.

Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Panglima TNI sebagaimana Panglima TNI  dan Kepala Staf AD telah memberikan instruksi kepada Pangdam XVII/Cenderawasih untuk memproses seluruh aggota yang terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap 3 anak dibawah umur. “Kita berharap proses sidang berlangsung secara terbuka, sebagai sebuah  proses metode pembelajaran tapi juga dalam rangka penegakan hukum,” ucapnya.

Komnas HAM Papua juga mendorong Bupati Kabupaten Keerom untuk mengambil peran penting dalam penyelesaian kasus penyiksaan terhadap tiga anak dibawah umur. Serta melakukan upaya pemulihan kondisi psikologis terhadap ketiga anak, dan mengupayakan ketiga anak tersebut kembali melanjutkan pendidikannya.

Juga mendorong Kapolres Keerom untuk melakukan penyelidikan atas dugaan hilangnya satwa peliharaan di Pos Kopasus yang dituduhkan kepada tiga anak tersebut.

Dikatakan Frits, untuk kasus penyiksaan terhadap tiga anak dibwah umur hingga kini belum ada penetapan tersangka. Melainkan sebatas pemeriksaan saksi. Sebelumnya, Komnas HAM menerima laporan dari John Paisei 28 Oktober 2022 terkait dugaan tindakan penganiayaan di Kabupaten Keerom.

Dugaan penganiayaan kepada tiga anak di bawah umur oleh oknum anggota TNI AD ini dipicu hilangnya burung kakatua. Ketiga anak itu ditenggarai sebagai pelaku pencurian burung tersebut. (fia)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUAHAM

Recent Posts

Tak Heran Pelaksanaan MBG Carut Marut

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola program strategis nasional tersebut…

33 minutes ago

Mengapa Biak Banyak Ditemukan Amunisi Bekas Perang Dunia

Selain sisa logistik yang tertimbun di dalam tanah maupun gua, sisa amunisi juga banyak yang…

8 hours ago

Wajib Panjat Tiang Kayu dan Ambil Rumbai, Pengukuhan Dilakukan di Sungai

​Bagi masyarakat Kamoro, Karapao bukan sekadar selebrasi visual. Ini adalah poros warisan leluhur yang melilitkan…

11 hours ago

Relokasi Pasar Lama, Beri Tempat Layak Bagi Pedagang

Pemerintah Distrik Sentani terus bergerak melaksanakan program relokasi dan penataan ulang Pasar Lama Sentani, sebuah…

17 hours ago

Bom Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Kali Ariyau

Menurutnya kejadian ini bermula saat beberapa warga sedang mencari ikan di sekitar Kali Ariyau sekitar…

18 hours ago

Menang Kasasi di MA, 328 Kepala Kampung Minta Pemkab Jayawijaya Kembalikan SK Mereka

Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir.  Ya,…

19 hours ago