Categories: BERITA UTAMA

Penganiayaan Tiga Anak di Keerom Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Investigasi Komnas HAM Papua:

JAYAPURA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Perwakilan Provinsi Papua mengungkapkan adanya tindakan pelanggaran HAM dalam kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur oleh oknum anggota kopasus TNI AD di Kabupaten Keerom pada akhir Oktober lalu.

Hal tersebut berdasarkan laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa dugaan penyiksaan oleh anggota Kopasus TNI AD di Distrik Arso, kepada tiga anak yang mengakibatkan 1 kritis dan dua lainnya mengalami luka luka.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Papua, Frits Ramandey mengatakan, dari hasil analisis yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya tindakan penyiksaan yang bertentangan dengan Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999.

“Penyiksaan terhadap tiga anak dibawah umur yang dilakukan anggota Kopasus di Keerom melanggar hak keadilan dan perlindungan anak serta terjadi pelanggaran HAM. Sebab, tindakan penyiksaan secara berlebihan yang mengakibatkan satu korban kritis dan dua lainnya luka-luka,” kata Frits kepada wartawan dalam keterangan persnya, Selasa (8/11).

Dikatakan Frits, dalam kasus ini, oknum anggota TNI tersebut telah melakukan penangkapan ketiga korban di luar kewenangan. Disamping itu, Komandan Pos tidak melakukan pengawasan terhadap anggotanya sehingga terjadi tindakan penganiayaan.

“Tim Komnas sudah menyurati Pangdam XVII Cendrawasih untuk memintai keterangan sejumlah oknum anggota TNI tersebut, tapi belum diberikan kesempatan oleh Denpom setempat lantaran anggota tersebut masih berstatus saksi,” ucapnya.

Terkait peristiwa di Keerom kata Frits, tim Komnas HAM telah bertemu dengan Komandan Pos Kopasus Arso pada 3 November. Dimana Komandan Pos mengaku akan bertemu dengan  keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf terhadap tindakan anggotanya. Juga  berkomitmen untuk menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Frits juga menyebut jika anggota Kopasus TNI AD Pos Arso telah melakukan penangkapan  penahanan di luar kewenangan mereka. Serta Komandan Pos tidak melakukan pengawasan terhadap anggotanya sehingga terjadi peyiksaan terhadap tiga anak di bawah umur.

“Rekomendasi Komnas HAM mendukung komitmen Pangdam XVII/Cenderawasih untuk memproses anggota kopasus TNI AD secara hukum, demi wibawa TNI sendiri dan demi wibawa kopasus sebagai tim elit TNI AD,” tegas Frits.

Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Panglima TNI sebagaimana Panglima TNI  dan Kepala Staf AD telah memberikan instruksi kepada Pangdam XVII/Cenderawasih untuk memproses seluruh aggota yang terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap 3 anak dibawah umur. “Kita berharap proses sidang berlangsung secara terbuka, sebagai sebuah  proses metode pembelajaran tapi juga dalam rangka penegakan hukum,” ucapnya.

Komnas HAM Papua juga mendorong Bupati Kabupaten Keerom untuk mengambil peran penting dalam penyelesaian kasus penyiksaan terhadap tiga anak dibawah umur. Serta melakukan upaya pemulihan kondisi psikologis terhadap ketiga anak, dan mengupayakan ketiga anak tersebut kembali melanjutkan pendidikannya.

Juga mendorong Kapolres Keerom untuk melakukan penyelidikan atas dugaan hilangnya satwa peliharaan di Pos Kopasus yang dituduhkan kepada tiga anak tersebut.

Dikatakan Frits, untuk kasus penyiksaan terhadap tiga anak dibwah umur hingga kini belum ada penetapan tersangka. Melainkan sebatas pemeriksaan saksi. Sebelumnya, Komnas HAM menerima laporan dari John Paisei 28 Oktober 2022 terkait dugaan tindakan penganiayaan di Kabupaten Keerom.

Dugaan penganiayaan kepada tiga anak di bawah umur oleh oknum anggota TNI AD ini dipicu hilangnya burung kakatua. Ketiga anak itu ditenggarai sebagai pelaku pencurian burung tersebut. (fia)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUAHAM

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

12 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

13 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

14 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

15 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

16 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

17 hours ago