Categories: BERITA UTAMA

Pengamat: Uang Rakyat Dipakai PSU Namun Tak Bisa Ikut Coblos

JAYAPURA – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua sukses dilakukan, Rabu (6/8). Namun dibalik kesuksesannya itu tak sedikit yang menilai pelaksanaan PSU tersebut masih menyisakan kekurangan.

Beberapa diantaranya, hak suara dari kelompok yang secara objektif tidak dapat hadir di TPS asal, seperti mahasiswa yang sedang KKN, pekerja atau aparatur yang bertugas di luar domisili, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta warga binaan di lapas atau rutan yang belum terdaftar di TPS setempat tidak berpartisipasi dalam PSU.

Menangapi itu pengamat sekaligus dosen hukum tata negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menilai bahwa kebijakan pembatasan hak pilih sebagaimana diatur dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak hanya berpotensi menggerus kualitas demokrasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya pelanggaran dalam PSU.

Jelasnya dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

“Secara hukum, putusan MK ini bertujuan menjaga integritas PSU dan mencegah manipulasi data pemilih. Namun implementasinya membuat sebagian warga negara kehilangan hak pilihnya,” kata Lily dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/8)

Sebutnya pembatasan ini paling berdampak pada kelompok yang secara objektif tidak dapat hadir di TPS asal, seperti mahasiswa yang sedang KKN, pekerja atau aparatur yang bertugas di luar domisili, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta warga binaan di lapas atau rutan yang belum terdaftar di TPS setempat.

Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan TPS darurat di rumah sakit maupun lapas yang membuat kelompok tersebut nyaris tidak memiliki alternatif untuk menggunakan hak pilihnya.

“Penyelenggara Pemilu cenderung menyampaikan keterbatasan tanpa menawarkan solusi. Padahal prinsip demokrasi menuntut negara memudahkan warganya untuk memilih, bukan mempersulit,” singgungnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Serahkan Aset Rp329,2 Miliar ke Papua Pegunungan

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, penyerahan aset tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua sebagai…

1 day ago

Pemkot Pastikan Bongkar Pemukiman di Area Resapan

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan lahan resapan strategis yang berfungsi…

1 day ago

Setelah Hadapi Deltras, Persipura Lakukan Evaluasi

Menurut coach RD, mereka mencoba memantau beberapa pemain baru pada bursa transfer nanti. Tapi ia…

1 day ago

Tersaji Kolam Lumpur Seluas Lapangan Sepakbola,Suara Alkon Berhenti Kala Senja

Selama hampir kurang lebih 3 jam berada di lokasi penambangan, yang tersaji hanyalah hamparan galian…

1 day ago

Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, dihubungi media ini, membenarkan membenarkan penetapan tersangka terhadap…

1 day ago

Berkomitmen Memastikan Pemanfaatan Dana Otsus Efektif dan Tepat Sasaran

Ferdinand Hanuebi namanya, dikenal sangat mengayomi, karena sebelumnya punya pengalaman 6 tahun sebagai kepala Kampung…

1 day ago