Ia menilai situasi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pilih warga negara, yang dalam konteks pemilu termasuk bentuk pelanggaran administratif. Menurutnya, amar Putusan MK No. 304 sebenarnya dimaksudkan untuk menjaga integritas PSU, mencegah manipulasi daftar pemilih, dan memastikan hanya pemilih sah yang memberikan suara.
“Namun, jika dalam pelaksanaannya penyelenggara tidak melakukan upaya maksimal untuk memfasilitasi hak pilih warga yang sah, maka niat baik dari putusan MK justru berubah menjadi pembatasan yang merugikan rakyat. Ini dapat dinilai sebagai kelalaian yang berpotensi memengaruhi legitimasi hasil PSU,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika sampai persoalan ini berujung menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka hal itu mencerminkan ketidakseriusan negara dalam mengelola penyelenggaraan Pilkada Papua.
“Pilkada adalah agenda demokrasi yang harusnya menjamin partisipasi rakyat secara penuh. Jika sampai berulang kali disengketakan hanya karena hak pilih tidak difasilitasi, ini menunjukkan lemahnya komitmen negara,” ujarnya.
Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., M.Si, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja…
Jeck menjelaskan, kegiatan tersebut bukan relokasi besar-besaran, melainkan penggeseran pedagang yang selama ini berjualan di…
Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Abdul Rahman Basri, menjelaskan bahwa Program…
Pelaku berinisial F.S. (21) diamannkan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim memperoleh informasi keberadaan pelaku di…
Menyikapi persoalan itu, pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pertemuan bersama kepala kampung,…
Mengingat event FDS tahun ini kabarnya berbeda dari pelaksanaan FDS selama ini, sesuai dengan harapan…