Ia menilai situasi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pilih warga negara, yang dalam konteks pemilu termasuk bentuk pelanggaran administratif. Menurutnya, amar Putusan MK No. 304 sebenarnya dimaksudkan untuk menjaga integritas PSU, mencegah manipulasi daftar pemilih, dan memastikan hanya pemilih sah yang memberikan suara.
“Namun, jika dalam pelaksanaannya penyelenggara tidak melakukan upaya maksimal untuk memfasilitasi hak pilih warga yang sah, maka niat baik dari putusan MK justru berubah menjadi pembatasan yang merugikan rakyat. Ini dapat dinilai sebagai kelalaian yang berpotensi memengaruhi legitimasi hasil PSU,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika sampai persoalan ini berujung menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka hal itu mencerminkan ketidakseriusan negara dalam mengelola penyelenggaraan Pilkada Papua.
“Pilkada adalah agenda demokrasi yang harusnya menjamin partisipasi rakyat secara penuh. Jika sampai berulang kali disengketakan hanya karena hak pilih tidak difasilitasi, ini menunjukkan lemahnya komitmen negara,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pertemuan bersama warga (ruang pablik) menjelaskan bahwa pembayaran…
Karena itu, mereka memutuskan untuk membuat hutan sendiri. Tahun 2000 menjadi titik awal perjalanan. Bermodalkan…
Bagaimana tidak, dalam keadaan mabuk ia menggunakan pisau berupaya menikam seorang pemuda berinisial DP yang…
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Izharul mengatakan, lonjakan penerimaan tersebut terutama ditopang oleh…
Mereka menuntut agar tahanan dari kelompok Dang yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan segera dibebaskan…
Menurutnya, posisi strategis Papua yang kaya akan keindahan alam, budaya, dan destinasi wisata kelas dunia…