Categories: BERITA UTAMA

Pengamat: Uang Rakyat Dipakai PSU Namun Tak Bisa Ikut Coblos

JAYAPURA – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua sukses dilakukan, Rabu (6/8). Namun dibalik kesuksesannya itu tak sedikit yang menilai pelaksanaan PSU tersebut masih menyisakan kekurangan.

Beberapa diantaranya, hak suara dari kelompok yang secara objektif tidak dapat hadir di TPS asal, seperti mahasiswa yang sedang KKN, pekerja atau aparatur yang bertugas di luar domisili, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta warga binaan di lapas atau rutan yang belum terdaftar di TPS setempat tidak berpartisipasi dalam PSU.

Menangapi itu pengamat sekaligus dosen hukum tata negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menilai bahwa kebijakan pembatasan hak pilih sebagaimana diatur dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak hanya berpotensi menggerus kualitas demokrasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya pelanggaran dalam PSU.

Jelasnya dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

“Secara hukum, putusan MK ini bertujuan menjaga integritas PSU dan mencegah manipulasi data pemilih. Namun implementasinya membuat sebagian warga negara kehilangan hak pilihnya,” kata Lily dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/8)

Sebutnya pembatasan ini paling berdampak pada kelompok yang secara objektif tidak dapat hadir di TPS asal, seperti mahasiswa yang sedang KKN, pekerja atau aparatur yang bertugas di luar domisili, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta warga binaan di lapas atau rutan yang belum terdaftar di TPS setempat.

Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan TPS darurat di rumah sakit maupun lapas yang membuat kelompok tersebut nyaris tidak memiliki alternatif untuk menggunakan hak pilihnya.

“Penyelenggara Pemilu cenderung menyampaikan keterbatasan tanpa menawarkan solusi. Padahal prinsip demokrasi menuntut negara memudahkan warganya untuk memilih, bukan mempersulit,” singgungnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Nekat Menjambret, Dua Pelajar Dibekuk Tim Resmob

"Modus yang digunakan pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan…

8 minutes ago

Wali Kota Abisai Rollo Raih Gelar Doktor, Diwisuda Bersama 873 Lulusan Uncen

Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar Wisuda Program Doktor, Program Magister, Program Sarjana, dan Program Diploma Periode…

1 hour ago

Bahan Pokok Alami Kenaikan Harga, Polres Keerom lakukan Sidak

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Sohilait, bersama personel Unit…

2 hours ago

Kekerasan di Tanah Papua Mengarah ke Kejahatan Kemanusiaan

-Rumah Solidaritas Papua menyoroti meningkatnya eskalasi kekerasan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat…

3 hours ago

Menu Lokal Disiapkan untuk Dukung Dapur MBG di Wilayah Terpencil

Pemerintah Kabupaten Jayapura terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembangunan…

4 hours ago

Wali Kota Pastikan Usaha Ikan Assar Jadi Perhatian Pemkot

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa usaha ikan assar milik masyarakat akan menjadi salah…

5 hours ago