

Tersangka pembunuhan bos Laundy di Abepura saat dihadirkan ke depan awak media pada jumpa pers yang dilakukan di Mapolresta, Senin (7/7) (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Penyidik Polresta Jayapura Kota resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bos Laundry, Amril Sidik (28). Amril ditemukan tewas bersimbah darah di tempat usahanya di Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu 2 Juli 2025 lalu. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri berinisial AS (39) dan ST (29), yang tidak lain adalah karyawan dari korban sendiri.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula saat korban datang ke rukonya untuk melakukan pengecekan rutin. Setibanya di lokasi, tersangka AS mengikuti korban ke bagian belakang ruko.
“Tanpa peringatan, pelaku AS langsung mengambil balok kayu berukuran sekitar 1 meter dan memukulkannya berulang kali ke bagian belakang kepala hingga korban jatuh tersungkur,” ujar Kombes Pol Fredrickus dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Jayapura, Senin (7/7).
Melihat korban kesakitan, AS kemudian mengikat tangan, tubuh, dan kaki Amril dengan tali plastik. Mirisnya disini ia melibatkan sang istri dengan meminta istrinya ST untuk mengambil lakban. “ST lah yang melakban mulut korban, agar tidak berteriak meminta tolong,” urai Kapolres.
Udang Selingkuh Wamena adalah lobster air tawar endemis Papua yang secara ilmiah termasuk dalam Cherax…
Dialog tersebut mengusung tema "Generasi Muda, Identitas, dan Realitas Sosial. Wagub Paskalis mengemukakan banyak masyarakat…
Medical Klinik pertama milik orang asli Papua kini hadir di Merauke seiring dengan peresmian dan…
Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pemuda berinisial EK (18) di Kampung Bilogai,…
Ramainya perbincangan warganet di media sosial terkait rencana kehadiran Bajaj di Papua mendapat tanggapan dari…
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan meminta maaf kepada keluarga korban dan korban terdampak…