

Tersangka pembunuhan bos Laundy di Abepura saat dihadirkan ke depan awak media pada jumpa pers yang dilakukan di Mapolresta, Senin (7/7) (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Penyidik Polresta Jayapura Kota resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bos Laundry, Amril Sidik (28). Amril ditemukan tewas bersimbah darah di tempat usahanya di Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu 2 Juli 2025 lalu. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri berinisial AS (39) dan ST (29), yang tidak lain adalah karyawan dari korban sendiri.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula saat korban datang ke rukonya untuk melakukan pengecekan rutin. Setibanya di lokasi, tersangka AS mengikuti korban ke bagian belakang ruko.
“Tanpa peringatan, pelaku AS langsung mengambil balok kayu berukuran sekitar 1 meter dan memukulkannya berulang kali ke bagian belakang kepala hingga korban jatuh tersungkur,” ujar Kombes Pol Fredrickus dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Jayapura, Senin (7/7).
Melihat korban kesakitan, AS kemudian mengikat tangan, tubuh, dan kaki Amril dengan tali plastik. Mirisnya disini ia melibatkan sang istri dengan meminta istrinya ST untuk mengambil lakban. “ST lah yang melakban mulut korban, agar tidak berteriak meminta tolong,” urai Kapolres.
Bupati Yunus Wonda mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dukungan bersama antara Pemerintah…
‘’Ada komitmen bersama untuk membangun bangsa dan negara. Dan juga kehadiran kodim 1707 Merauke tentu…
Kepala Kampung Karya Bumi, Muryani, menjelaskan bahwa lahan pemakaman umum tersebut dibeli dari pemilik tanah…
Pimpinan Cabang Perum Bulog Merauke Karennu ditemui media ini mengungkapkan, di tahun 2025 lalu, pihaknya…
Kapolres Jayawijaya melalui Plt. Kasie Propam Aiptu Frans Risamau hari ini dilakukan Gaktiplin bagi setiap…
“Bapak Presiden bertemu dengan Raja Charles ke-3. Kemudian intinya adalah ada kerja sama dan komitmen…