Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Ayla merah nomor polisi PA 1695 RL, satu unit iPhone 15 hitam, satu unit tablet Hanzong, satu unit laptop Lenovo, satu buah balok kayu sepanjang 35 cm, satu utas tali plastik biru, dan satu lembar lakban cokelat.
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Kombes Pol Fredrickus.
Sementara informasi lain yang diterima Cenderawasih Pos menyebut jika tersanga diduga suka bermain judi online dan suka berhutang. Ada juga soal para costumer dari usaha laundry yang memprotes meminta pakaian yang sudah dimasukkan untuk segera dikembalikan.
Dari jumpa pers ini sang istri, ST tidak dihadirkan karena mengaku masih syok sehingga lemas berada di dalam tahanan. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Hal itu pun disampaikan Rismon setelah menemui Wapres Gibran di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat,…
Menurut Yunus Wonda, sensus ekonomi merupakan agenda strategis nasional yang sangat penting dalam menyediakan data…
Kordinator Acara dan juga selaku Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Abdul…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda meminta panitia seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) agar membuka kesempatan…
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…