Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Ayla merah nomor polisi PA 1695 RL, satu unit iPhone 15 hitam, satu unit tablet Hanzong, satu unit laptop Lenovo, satu buah balok kayu sepanjang 35 cm, satu utas tali plastik biru, dan satu lembar lakban cokelat.
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Kombes Pol Fredrickus.
Sementara informasi lain yang diterima Cenderawasih Pos menyebut jika tersanga diduga suka bermain judi online dan suka berhutang. Ada juga soal para costumer dari usaha laundry yang memprotes meminta pakaian yang sudah dimasukkan untuk segera dikembalikan.
Dari jumpa pers ini sang istri, ST tidak dihadirkan karena mengaku masih syok sehingga lemas berada di dalam tahanan. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Fungki yang didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Eston Erlangga mengatakan, secara keseluruhan…
Mengingat rata-rata pelayanan penugasan rutin hanya mencapai 250 ton per bulan, stok yang ada saat…
Akibat pencurian tersebut, ikon kebanggaan Papua khususnya Kota Jayapura itu hingga kini tampak gelap gulita…
Pantauan media ini di lapangan, sejak pukul 07.00 WIT para guru hingga pelajar dari empat…
Selain itu bermodal di putaran pertama Persipura juga berhasil mengkandaskan mimpi Barito saat bertandang ke…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…