Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Ayla merah nomor polisi PA 1695 RL, satu unit iPhone 15 hitam, satu unit tablet Hanzong, satu unit laptop Lenovo, satu buah balok kayu sepanjang 35 cm, satu utas tali plastik biru, dan satu lembar lakban cokelat.
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Kombes Pol Fredrickus.
Sementara informasi lain yang diterima Cenderawasih Pos menyebut jika tersanga diduga suka bermain judi online dan suka berhutang. Ada juga soal para costumer dari usaha laundry yang memprotes meminta pakaian yang sudah dimasukkan untuk segera dikembalikan.
Dari jumpa pers ini sang istri, ST tidak dihadirkan karena mengaku masih syok sehingga lemas berada di dalam tahanan. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Berdasarkan regulasi pembagian intervensi perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah tingkat kabupaten dibatasi oleh aturan…
Wujud perhatian tersebut diwujudkan dalam kunjungan Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH ke Distrik Kuyawgi…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda mengatakan usai melakukan peninjauan jalan yang menghubungkan Kampung Yongsu Spari dan…
DPR Provinsi Papua Selatan mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran…
Minister-Counselor Bidang Politik dan Komunikasi Strategis Kedutaan Besar Australia, Nicola Campion, mengatakan pertemuan tersebut…
Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin, Dwi Christanto, memaparkan bahwa dalam siklus normal El Nino,…