

Tersangka pembunuhan bos Laundy di Abepura saat dihadirkan ke depan awak media pada jumpa pers yang dilakukan di Mapolresta, Senin (7/7) (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Penyidik Polresta Jayapura Kota resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bos Laundry, Amril Sidik (28). Amril ditemukan tewas bersimbah darah di tempat usahanya di Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu 2 Juli 2025 lalu. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri berinisial AS (39) dan ST (29), yang tidak lain adalah karyawan dari korban sendiri.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula saat korban datang ke rukonya untuk melakukan pengecekan rutin. Setibanya di lokasi, tersangka AS mengikuti korban ke bagian belakang ruko.
“Tanpa peringatan, pelaku AS langsung mengambil balok kayu berukuran sekitar 1 meter dan memukulkannya berulang kali ke bagian belakang kepala hingga korban jatuh tersungkur,” ujar Kombes Pol Fredrickus dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Jayapura, Senin (7/7).
Melihat korban kesakitan, AS kemudian mengikat tangan, tubuh, dan kaki Amril dengan tali plastik. Mirisnya disini ia melibatkan sang istri dengan meminta istrinya ST untuk mengambil lakban. “ST lah yang melakban mulut korban, agar tidak berteriak meminta tolong,” urai Kapolres.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bakal melakukan sidak terhadap perusahaan baja asal Tiongkok…
Maidi diduga terlibat dalam kasus dugaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).…
Pada tahap awal, tunjangan sebesar Rp 30 Juta tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.500 dokter…
Melalui tulisan panjang di akun X pribadinya, SBY mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir ia secara…
Striker berusia 40 tahun itu akan menambah ke dalam lini depan pasukan Mutiara Hitam pada…
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…