Categories: BERITA UTAMA

Enam Tersangka Narkotika Siap Diajukan ke Meja Hijau

JAYAPURAEnam tersangka kasus tindak pidana narkotika segera diajukan ke meja hijau, alias disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura. Hal ini menyusul Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota  menyerahkan para tersangka ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (5/12). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

  Keenam tersangka masing-masing berinisial TE (23), YM (18), BI, YR (22/L), MI (18/P), dan SK (20). Mereka terlibat dalam lima perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, seluruh kasus yang diserahkan berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran ganja dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram.

  Kasus pertama melibatkan TE, yang ditangkap pada September 2025 dengan barang bukti 272,3 gram ganja. Perkara ini diserahkan kepada JPU Yanuar Fihawiano, S.H. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

   Kasus kedua menjerat YM yang diamankan pada Agustus 2025 dengan barang bukti 152,23 gram ganja. Perkaranya ditangani JPU Mohammad Arifin, S.H. YM dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

   Pada kasus ketiga, BI ditangkap di area Pelabuhan Laut Jayapura pada Agustus 2025. Polisi menemukan 21 plastik besar dan 5 plastik sedang berisi ganja. Perkara ini juga ditangani JPU Yanuar Fihawiano, S.H. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

   Kasus keempat melibatkan dua tersangka, YR dan MI, yang ditangkap pada Agustus 2025 dengan barang bukti total 536,13 gram ganja. Keduanya diserahkan kepada JPU Takkas Marudut, S.H., M.H., dan dijerat Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Distributor Sebut Kenaikan Elpiji di Mimika Karena Panic Buying

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…

16 minutes ago

Ketua Persipura Mania Minta Pelatih Lebih Jeli Dalam Memilih Pemain

Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…

46 minutes ago

Wagub Paskalis Imadawa Hadiri Rakor Data OAP Se-Papua di Jayapura

Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…

1 hour ago

Owen Sebut Reno Layak Perkuat Timnas

Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan mengaku tak heran jika Reno Salampessy menjadi salah satu pilar…

2 hours ago

Pemprov Papua Target Bangun13 Gerai KDKMP

emerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat menargetkan pembangunan 13…

2 hours ago

Banyak Pemain Mundur, PSBS Dibantu Pemain EPA

PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…

3 hours ago