Categories: BERITA UTAMA

Enam Tersangka Narkotika Siap Diajukan ke Meja Hijau

JAYAPURAEnam tersangka kasus tindak pidana narkotika segera diajukan ke meja hijau, alias disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura. Hal ini menyusul Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota  menyerahkan para tersangka ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (5/12). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

  Keenam tersangka masing-masing berinisial TE (23), YM (18), BI, YR (22/L), MI (18/P), dan SK (20). Mereka terlibat dalam lima perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, seluruh kasus yang diserahkan berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran ganja dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram.

  Kasus pertama melibatkan TE, yang ditangkap pada September 2025 dengan barang bukti 272,3 gram ganja. Perkara ini diserahkan kepada JPU Yanuar Fihawiano, S.H. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

   Kasus kedua menjerat YM yang diamankan pada Agustus 2025 dengan barang bukti 152,23 gram ganja. Perkaranya ditangani JPU Mohammad Arifin, S.H. YM dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

   Pada kasus ketiga, BI ditangkap di area Pelabuhan Laut Jayapura pada Agustus 2025. Polisi menemukan 21 plastik besar dan 5 plastik sedang berisi ganja. Perkara ini juga ditangani JPU Yanuar Fihawiano, S.H. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

   Kasus keempat melibatkan dua tersangka, YR dan MI, yang ditangkap pada Agustus 2025 dengan barang bukti total 536,13 gram ganja. Keduanya diserahkan kepada JPU Takkas Marudut, S.H., M.H., dan dijerat Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

6 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

7 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

8 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

9 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

10 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

11 hours ago