Categories: BERITA UTAMA

Sambil Menangis, Bocah yang Disiksa Katakan Tak Mau Pulang

Sementara Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengaku geram usai mendengar informasi bocah lima tahun di Kota Jayapura dianiaya sepasang suami isteri. Terlebih informasi yang beredar, salah satu tersangkanya diduga CPNS.

Menurut Ramses, seharusnya orang dewasa mampu melindungi dan menjaga anak di bawah umur. Termasuk memberikan perhatian penuh, bukan malah melakukan penyiksaan atau penganiayaan.

“Saya tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi di lingkungan rumah tangga khususnya anak. Karena itu akan membuat traumatis buat dia hingga dia dewasa,” ucap Ramses kepada wartawan, Senin (6/1).

“Jika merasa tidak mampu, bicarakan itu baik-baik atau serahkan ke dinas sosial, jangan membuat masalah,” sambungnya.

Kata Ramses, kasus kekerasan terhadap anak terlepas dari dia (pelaku-red) CPNS atau apa pun. Sebagai orang tua, punya tanggung jawab membina dan mendidik anak-anaknya dan memperlakukan secara manusiawi.

Disinggung apakah yang bersangkutan berpotensi dipecat dari CPNS ? Ramses mengatakan biarkan proses hukum yang berjalan.

“Namun jika yang bersangkutan harus dipecat ya kita pecat sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku, dan dia juga punya hak mengajukan banding. Namun kita akan cek dulu, jika hukumannya KDRT 4 tahun penjara, otomatis dia akan dipecat,” kata Ramses.

“Saya sebagai gubernur tidak mentolerir tindakan kekerasan di dalam keluarga,” sambungnya. Sementara itu, Polresta Jayapura Kota tegaskan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dengan pelaku JY (36) dan NS (36) terhadap anak usia lima tahun sedang berjalan.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan proses pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap korban, sehingga kesehatan fisik/psikisnya segera pulih kembali,” kata AKP Dewa. Polresta juga memastikan saksi dan pelapor mendapatkan perlindungan hukum dari pihak kepolisian usai melaporkan kejadian ini.

“Saksi maupun pelapor kami jamin perlindungan keamanannya, jika ada yang melakukan pengancaman, silahkan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat,” pungkasnya (rel/kar/fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Pelaku Pembunuhan Wisma KM 10 Mimika Akhirnya DiringkusPelaku Pembunuhan Wisma KM 10 Mimika Akhirnya Diringkus

Pelaku Pembunuhan Wisma KM 10 Mimika Akhirnya Diringkus

Tim gabungan Polres Mimika membekuk tersangka sebelum akhirnya diterbangkan kembali ke Timika untuk menjalani proses…

1 day ago

Pemkab Keerom dan PLN Geser Jaringan Listrik demi Penataan Area Wisata

Pembangunan fisik Patung Yesus di Kampung Yowong, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom kini telah rampung…

1 day ago

Sinergikan Program Otsus Papua, Pemkab Jayawijaya Koordinasikan  Dengan BP3OKP

Plt Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan Otsus Papua merupakan instrumen penting dalam…

1 day ago

Belajar dari Kasus Keracunan MBG Depapre, Bupati Jayapura Ingatkan SPPG Utamakan Keamanan Makanan

Menurut Yunus, proses penyediaan makanan untuk program MBG tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mulai dari…

1 day ago

Musim Kemarau, Warga Diingatkan Waspadai Air Minum dan Risiko Diare

Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang berkaitan dengan infeksi…

1 day ago

Guskamla Koarmada III Gelar Bhakti Sosial  di Bondifuar

Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada III melalui program Guskamla Peduli “Aku Cinta Laut” menggelar Bhakti…

1 day ago