

Sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Rabu (6/9/2023). Sidang akan beralih ke agenda pembacaan tuntutan, yang digelar pekan depan. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Kemarin, Hakim lngatkan Terdakwa untuk Sopan di Persidangan
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rabu (6/9) kemarin. Lukas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas Enembe bersikap sopan dan tertib selama proses persidangan. Sebab, Lukas Enembe sebelumnya sempat melempar mikrofon di dalam persidangan.
“Sebelum persidangan kami lanjutkan, saudara terdakwa ya. Majelis mengingatkan untuk saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini,” kata Hakim Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Hakim Rianto mengingatkan, perilaku Lukas selama di persidangan memiliki konsekuensi hukum. Ia menyebut, sikapnya bakal dijadikan bahan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan dalam memutus perkara.
“Majelis hakim pasti akan menilai tindakan saudara, sikap saudara selama persidangan dari awal sampai akhir, dan itu ada konsekuensi hukum semuanya. Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum,” tegas Hakim Rianto. “Begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak kooperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang persidangan pasti juga ada konsekuensi hukum ya,” imbuhnya.
Dan setelah semua tahapan telah dijalani maka sidang berikutnya adalah agenda pembacaan tuntutan, yang digelar pekan depan.
“Jadi kami langsung jadwalkan saja sekarang ini ya untuk supaya sidang selanjutnya sudah terjadwal ya. Majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9) kemarin.
Hakim mengatakan pihaknya juga memberikan kesempatan kepada Lukas Enembe untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sepekan setelah sidang pembacaan tuntutan. Sidang pleidoi Lukas akan digelar pada Rabu (20/9).
“Jadi untuk kami jadwalkan untuk pembelaan hari Rabu, tanggal 20 September 2023. Kalau ada replik, tanggapan JPU kami hanya memberi kesempatan Saudara hari Senin, tanggal 25 September 2023, dan duplik hari Rabu, 27 September 2023,” jelas hakim.
“Untuk selanjutnya, kalau nggak ada halangan jadwal yang tadi jawab-menjawab itu, kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik,” sambung hakim. (jawapos.com)
Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…
"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…
Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…
Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…