“Karena para korbannya ini masih di bawah umur dan tidak memiliki pengetahuan, sehingga korban-korbannya mengirim foto aslinya kepada tersangka. Foto-foto asli itu yang justru mengikat korban, karena pelaku menggunakan foto asli tersebut dan mengancam korbanya ke media sosial.
Karena korbannya merasa tertekan dan depresi dan merasa tidak ada cara lain agar fotonya tidak dishare lewat media sosial, lalu menemui tersangka di rumah kost tersangka dan melakukan persetubuhan terhadap para korbannya itu,’’ jelasnya.
Bahkan tersangka telah 2 kali menyetubuhi korban yang telah melapor ke Polisi tersebut. Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya dengan cara tersebut karena terobnsesi dan sering menonton film-film porno. ‘’Tersangka kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ tandas Kapolsek. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Melalui tulisan panjang di akun X pribadinya, SBY mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir ia secara…
Striker berusia 40 tahun itu akan menambah ke dalam lini depan pasukan Mutiara Hitam pada…
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…
Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…
Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…