“Karena para korbannya ini masih di bawah umur dan tidak memiliki pengetahuan, sehingga korban-korbannya mengirim foto aslinya kepada tersangka. Foto-foto asli itu yang justru mengikat korban, karena pelaku menggunakan foto asli tersebut dan mengancam korbanya ke media sosial.
Karena korbannya merasa tertekan dan depresi dan merasa tidak ada cara lain agar fotonya tidak dishare lewat media sosial, lalu menemui tersangka di rumah kost tersangka dan melakukan persetubuhan terhadap para korbannya itu,’’ jelasnya.
Bahkan tersangka telah 2 kali menyetubuhi korban yang telah melapor ke Polisi tersebut. Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya dengan cara tersebut karena terobnsesi dan sering menonton film-film porno. ‘’Tersangka kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ tandas Kapolsek. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Untuk mencapai pintu rimba, kami memilih menggunakan kendaraan milik warga. Pilihan ini bukan tanpa alasan.…
BPS Provinsi Papua, Emi Puspitarini, di Jayapura, Senin, mengatakan komoditas kayu masih menjadi penyumbang terbesar…
Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan bakau di Jayapura, khususnya di wilayah Hamadi hingga Holtekamp, memiliki…
Ujian ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dimulai sejak, Senin 4 Mei hingga Kamis, 7…
Menurutnya, kelulusan merupakan awal dari harapan baru bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang…
Kericuhanpun tak terhindarkan, aparat harus menghindari lemparan batu sambil melepas tembakan gas air mata. Dari…