Atas apa yang terjadi, Komnas HAM meminta agar hal ini menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi secara total pengiriman satuan tugas non-organik ke Papua. Berdasarkan fakta ini, Panglima TNI harus melakukan evaluasi.
”Panglima TNI dan Menteri Pertahanan tidak punya alasan untuk tidak segera melakukan evaluasi. Dimana evaluasi ini harus melibatkan polisi, pemerintah daerah, DPR, Komnas HAM dan unsur terkait,” jelasnya.
Dikatakan Frits, ini adalah operandi kejahatan yang diduga dilakukan oleh BAIS yang menciderai satuan intelejen strategis negara. Ia juga menyebut bahwa ini kejahatan yang serius. Karena ini kejahatan serius, maka oknum ini harus diperoses secepatanya. Harus disidangkan di pengadilan umum, dan Komnas HAM akan mengawal proses ini.
”Ini menunjukan bahwa pola ini telah dipraktekan sekian lama, memelihara kejahatan kekerasan di tanah Papua. Ini mengancam HAM di wilayah-wilayah pedalaman, bahkan di seluruh Papua,” bebernya.
”Satu peluru satu nyawa jika digunakan untuk kejahatan. Ini menunjukan, ternyata maraknya kejahatan kekerasan di Papua didukung oleh oknum-oknum aparat yang menciderai TNI dan ini mengancam integritas bangsa, ini kejahatan yang serius,” tegasnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Andi, salah seorang sopir truk yang mengantre solar, mengaku kehadiran personel kepolisian sangat membantu. Menurutnya,…
Sejak tim memulai latihan bersama, Boaz terlihat masih melakukan latihan terpisah di pinggir lapangan dan…
Takuya rencananya akan dipinjamkan ke salah satu kontestan Liga 2. Artinya Persipura mencari pengganti gelandang…
Gelandang Persipura Jayapura, Bima Ragil, dipastikan bertahan dan kembali membela tim untuk musim kompetisi Liga…
Seluruh pihak harus bersama-sama mendorong lahirnya generasi muda yang bangga terhadap identitas dan warisan…
Pemerintah Kabupaten Jayapura mengubah sistem pengangkutan sampah dengan menerapkan aturan baru agar masyarakat tidak lagi…