Khoirul Anam (FOTO:Gamel Cepos)
JAYAPURA – Kasus jual beli amunisi yang beberapa hari terakhir berhasil diungkap tim Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) rupanya terpantau hingga Jakarta. Mantan Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia, Khoirul Anam sempat menyinggung soal ini.
Diakui tindakan atau perbuatan menjual amunisi kepada kelompok berseberangan semisal Kelompok Kriminal Bersenjata adalah tindakan yang tidak bisa dimaafkan. Itu sama artinya menjual teman, menjual institusi dan merugikan banyak pihak. Karenanya, pria yang akrab disapa Cak Anam ini meminta jika ditemukan maka patut ditindak tegas.
“Berhentilah jual beli amunisi. Siapapun pelakunya sebab ketika ini dilakukan maka itu sama artinya mengancam teman sendiri, mengancam masyarakat dan merugikan kita semua. Kami meminta tindakan tegas karena memang tidak ada yang diuntungkan kecuali penjualnya,” kata Cak Anam saat ditemui di Jayapura, Kamis (2/10).
Ia menyatakan tindakan tersebut lebih pada bentuk pengkhianatan. Mengkhianati rasa kemanusiaan dan menghianati masyarakat Papua termasuk institusi.
“Dan sama sekali tak ada alasan pembenarannya,” tambahnya.
Cak Anam yang kini bekerja sebagai anggota Kompolnas menyebut bahwa sejatinya fenomena jual beli amunisi di Papua bukan hal baru dan jurnalis juga pasti tahu.
“Ini agar tidak merugikan banyak pihak yang ingin menjadikan Papua tanah yang damai jadi siapapun yang terlibat harus ditindak tegas,” tutupnya.
Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…
Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…
Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…
Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…
Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menahan Pendapatan…