

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Tobias Silak di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Kamis (2/10). (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Empat terdakwa kasus pembunuhan Tobias Silak yang merupakan staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo tahun 2024 lalu, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ini disampaikan dalam lanjutan sidang dengan agenda tuntutan dipimpin Majelis Hakim Ketua Hirmawan Wicaksono, SH, MH di Ruang Sidang utama Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Boston R. M Siahaan, SH secara umum tuntutan untuk ke empat terdakwa yakni Bripda Fernando Aufa Bripka Ferdy M.Koromath dari polres Yahukimo, Aiptu Jadmiko dari Polres Merauke, dan Anggota Brimob Polda Gorontalo Bripka Muh. Kurniawan.
“Untuk terdakwa anggota Brimob Polda Gorontalo Bripka Muh. Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam tindak pidana pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.”ungkapnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Kamis (2/10).
Menurutnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1) dan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 huruf undang -undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan dakwaan ke I Primer dan ke 2 Primer penuntut umum.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Bripda Fernando Aufa Bripka Ferdy M.Koromath dari Polres Yahukimo, Aiptu Jadmiko dari Polres Merauke terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan dan kekerasan terhadap anak sesuai yang diatur dalam pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Pasal 80 ayat 2 jo pasal 76 undang -undang RI nomor 35.
“Sebagaimana dalam dakwaan ke satu Primer dan kedua Primer dari penuntut umum sehingga dijatuhkan pidana penjara masing -masing selama 12 tahun dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani,”bebernya Siahaan.
Page: 1 2
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…