

Zaka Talpatty (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Sidang yang kembali digelar pada, Rabu (30/7) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua.
Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty, mengatakan tujuan dihadirnya saksi verbalisan ke dalam ruang sidang untuk mengklarifikasi perbedaan antara keterangan terdakwa di BAP dengan keterangan di persidangan.
“Pada sidang kemarin, Rabu 30 Agustus 2025 jaksa menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos lewat via telepon, Jumat (1/7).
Lebih lanjut, Zaka mengungkapkan bahwa sidang akan kembali digelar setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada, Rabu (6/7) mendatang.
“Sidang akan lanjut setelah PSU. Kemungkinan hari, Kamis (7/8) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Dikatakan Zaka, sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan setelah majelis hakim pengadilan negeri Jayapura pada, Rabu (30/7) mendengar keterangan dari saksi verbalisan.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…