

Lily Bauw (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Masalah klasik soal Juru parkir (Jukir) liar dan area parkir ilegal di Kota Jayapura kembali jadi perbincangan. Namun harus diakui bahwa hingga kini belum ada solusi konkret yang terlihat. Terkait itu Dosen Tata Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menyebut maraknya Jukir liar mencerminkan kurangnya ketegasan pemerintah dalam mengelola ruang publik dan ekonomi perkotaan.
“Sulitnya pemerintah menjinakkan tukang parkir liar bukan semata soal ketegasan aparat. Hal ini mencerminkan kelemahan sistemik dalam tata kelola ruang publik dan ekonomi perkotaan,” kata Lily Bauw dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (31/10).
Jelasnya tukang parkir liar lahir dari ruang abu-abu antara hukum dan realitas sosial, di satu sisi mereka melanggar aturan, namun di sisi lain, mereka mengisi kekosongan peran negara dalam menyediakan akses kerja yang layak.
Dalam perspektif hukum tata negara, problem ini menyentuh inti relasi antara negara dan warga. Negara punya kewenangan mengatur ketertiban umum, tetapi juga kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang (UU) Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Disinilah sering muncul paradoks ketika ketertiban ditegakkan tanpa keadilan sosial, hukum kehilangan legitimasi moralnya.
Menurut Lily, pendekatan penertiban yang bersifat koersif semata hanya efektif sesaat. “Begitu aparat pergi, praktik parkir liar tumbuh lagi, sering kali dengan perlindungan informal dari oknum tertentu,” ungkapnya.
Artinya, yang gagal bukan sekadar penegakan hukum, tetapi governance system, cara pemerintah mengelola kepentingan publik secara berkelanjutan.
Karena itu, ia berharap yang diperlukan adalah pendekatan tata kelola kolaboratif seperti; Pertama, pemerintah daerah perlu memformalkan sektor parkir informal melalui program Sertifikasi Parkir Rakyat. Tukang parkir diberi identitas hukum, pelatihan pelayanan publik, dan masuk ke sistem retribusi resmi.
“Ini bukan melegalkan pelanggaran melainkan menarik warga ke dalam hukum dengan memberi mereka posisi yang sah di dalam sistem,” jelasnya.
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…