Categories: PEGUNUNGAN

Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Penggelapan Uang di Morowali

WAMENA – Lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 800 juta lebih dan melarikan diri meninggalkan Wamena,  Seorang pria berinisial TR akhirnya dibekuk aparat Sat Reskrim Polres Jayawijaya.

Polisi melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Mirowali Provinsi Sulawesi Tengah dan berhasil di bawa kembali ke Jayawijaya guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku TR ini dilakukan karena ada dugaan kasus penggelapan sejumlah uang tunai dari salah satu tempat usaha, sebab korban mempercayakan pelaku untuk mengelola usaha perdagangan.

“Jadi awalnya Pelaku TR ini diberikan kepercayaan untuk mengelola keuangan atau hasil penjualan tetapi tidak dilaporkan ke pemilik toko malah sebaliknya digelapkan dan diketahui oleh pemilik toko sehingga dilakukan audit internal mereka,”ungkapnya Senin (29/6)

Menuruntya, awalnya yang diketahui oleh pemilik toko itu hanya Rp 200 juta lebih yang digelapkan, namun setelah didalami dari hasil audit yang dilakukan mereka sendiri didapati Rp 800 juta lebih yang telah digelapkan selama setahun lebih bekerja di toko bangunan tersebut, pengakuan dari korban pelaku TR mengambil sedikit demi sedikit hasil dari penjualan.

“Penggelapan dana ini dilakukan untuk barang yang masuk maupun yang terjual, dan hasil penjualannya, sehingga ketika disinkronkan mendapat selisih Rp 800 juta lebih,”jelas Marcel.

Kata Marcel, setelah ketahuan pelaku TR menggelapkan uang sebesar Rp 200 juta lebih (sebelum di audit) yang bersangkutan melarikan diri ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan berada disana, kemudian dilakukan penindakan dengan cara menangkap pelaku di wilayah Morowali.

“Jadi untuk pasal yang dikenakan terhadap TR pasal 486 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan ini juga sebagai pasal pengecualian untuk dapat melakukan penahanan TR, dan kedua yang bersangkutan tak koperatif karena melarikan diri sehingga kita lakukan penahanan,” tutup Marcel. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

19 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

20 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago