Kedua, digitalisasi sistem parkir menjadi keharusan. Retribusi manual membuka ruang besar bagi pungutan liar dan kehilangan PAD. Sistem digital berbasis aplikasi akan menutup kebocoran sekaligus memberi transparansi kepada publik, warga tahu mana parkir legal dan mana yang tidak.
Ketiga, perlu dibentuk forum kemitraan sosial antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan komunitas parkir. Pendekatan ini menempatkan tukang parkir bukan sebagai musuh, melainkan mitra dalam menata ruang kota yang tertib dan adil.
“Penertiban yang sejati bukan sekadar membersihkan trotoar, tetapi menghadirkan negara yang adil, rasional, dan manusiawi. Negara kuat bukan karena kerasnya tangan aparat, melainkan karena cerdasnya cara hukum merangkul warganya,” tutupnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…