Kedua, digitalisasi sistem parkir menjadi keharusan. Retribusi manual membuka ruang besar bagi pungutan liar dan kehilangan PAD. Sistem digital berbasis aplikasi akan menutup kebocoran sekaligus memberi transparansi kepada publik, warga tahu mana parkir legal dan mana yang tidak.
Ketiga, perlu dibentuk forum kemitraan sosial antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan komunitas parkir. Pendekatan ini menempatkan tukang parkir bukan sebagai musuh, melainkan mitra dalam menata ruang kota yang tertib dan adil.
“Penertiban yang sejati bukan sekadar membersihkan trotoar, tetapi menghadirkan negara yang adil, rasional, dan manusiawi. Negara kuat bukan karena kerasnya tangan aparat, melainkan karena cerdasnya cara hukum merangkul warganya,” tutupnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…