Kedua, digitalisasi sistem parkir menjadi keharusan. Retribusi manual membuka ruang besar bagi pungutan liar dan kehilangan PAD. Sistem digital berbasis aplikasi akan menutup kebocoran sekaligus memberi transparansi kepada publik, warga tahu mana parkir legal dan mana yang tidak.
Ketiga, perlu dibentuk forum kemitraan sosial antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan komunitas parkir. Pendekatan ini menempatkan tukang parkir bukan sebagai musuh, melainkan mitra dalam menata ruang kota yang tertib dan adil.
“Penertiban yang sejati bukan sekadar membersihkan trotoar, tetapi menghadirkan negara yang adil, rasional, dan manusiawi. Negara kuat bukan karena kerasnya tangan aparat, melainkan karena cerdasnya cara hukum merangkul warganya,” tutupnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…
Meski begitu, aktivitas judi online masih melibatkan sekitar 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui…
Artinya, aparatur negara mulai “menabung” untuk pensiun mereka sendiri melalui iuran yang dikelola secara berkelanjutan.…