Selain penertiban, Dishub juga menyiapkan layanan jasa derek resmi dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang kendaraannya mogok atau mengalami gangguan di jalan. Namun, besaran tarif jasa derek ini masih dalam tahap pembahasan.
“Sementara ini, besaran tarif jasa derek masih dalam tahap pembahasan. Ada wacana normalnya sekitar Rp500 ribu, tetapi ini masih bisa disesuaikan dengan jarak dan kondisi di lapangan. Semua masih kami godok bersama agar sesuai aturan,” tambahnya.
Mobil derek baru ini dibeli menggunakan anggaran sebesar Rp1,4 Miliar dan diharapkan dapat mendukung penertiban lalu lintas serta memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Dishub Kota Jayapura mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mendukung terciptanya keteraturan di jalan raya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…