Selain penertiban, Dishub juga menyiapkan layanan jasa derek resmi dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang kendaraannya mogok atau mengalami gangguan di jalan. Namun, besaran tarif jasa derek ini masih dalam tahap pembahasan.
“Sementara ini, besaran tarif jasa derek masih dalam tahap pembahasan. Ada wacana normalnya sekitar Rp500 ribu, tetapi ini masih bisa disesuaikan dengan jarak dan kondisi di lapangan. Semua masih kami godok bersama agar sesuai aturan,” tambahnya.
Mobil derek baru ini dibeli menggunakan anggaran sebesar Rp1,4 Miliar dan diharapkan dapat mendukung penertiban lalu lintas serta memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Dishub Kota Jayapura mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mendukung terciptanya keteraturan di jalan raya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…