Selain penertiban, Dishub juga menyiapkan layanan jasa derek resmi dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang kendaraannya mogok atau mengalami gangguan di jalan. Namun, besaran tarif jasa derek ini masih dalam tahap pembahasan.
“Sementara ini, besaran tarif jasa derek masih dalam tahap pembahasan. Ada wacana normalnya sekitar Rp500 ribu, tetapi ini masih bisa disesuaikan dengan jarak dan kondisi di lapangan. Semua masih kami godok bersama agar sesuai aturan,” tambahnya.
Mobil derek baru ini dibeli menggunakan anggaran sebesar Rp1,4 Miliar dan diharapkan dapat mendukung penertiban lalu lintas serta memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Dishub Kota Jayapura mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mendukung terciptanya keteraturan di jalan raya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Denny menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan Dana Tambahan Otsus melalui program-program yang…
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari dalam kegiatan…
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Mathius Wally, mengatakan penguatan konektivitas menjadi salah satu perhatian…
Menjelaskan situasi di lapangan, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pemalangan, Kamus Bayage, menegaskan bahwa penutupan…
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Rudi Aibesa, S.KM. M.Kes membenarkan jika ada surat yang dikeluarkan oleh…
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Tolikara, Meinus W. Yanengga, S.IP., bersama anggota DPRK Tolikara dalam…