Selain penertiban, Dishub juga menyiapkan layanan jasa derek resmi dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang kendaraannya mogok atau mengalami gangguan di jalan. Namun, besaran tarif jasa derek ini masih dalam tahap pembahasan.
“Sementara ini, besaran tarif jasa derek masih dalam tahap pembahasan. Ada wacana normalnya sekitar Rp500 ribu, tetapi ini masih bisa disesuaikan dengan jarak dan kondisi di lapangan. Semua masih kami godok bersama agar sesuai aturan,” tambahnya.
Mobil derek baru ini dibeli menggunakan anggaran sebesar Rp1,4 Miliar dan diharapkan dapat mendukung penertiban lalu lintas serta memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Dishub Kota Jayapura mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mendukung terciptanya keteraturan di jalan raya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…