Selain penertiban, Dishub juga menyiapkan layanan jasa derek resmi dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang kendaraannya mogok atau mengalami gangguan di jalan. Namun, besaran tarif jasa derek ini masih dalam tahap pembahasan.
“Sementara ini, besaran tarif jasa derek masih dalam tahap pembahasan. Ada wacana normalnya sekitar Rp500 ribu, tetapi ini masih bisa disesuaikan dengan jarak dan kondisi di lapangan. Semua masih kami godok bersama agar sesuai aturan,” tambahnya.
Mobil derek baru ini dibeli menggunakan anggaran sebesar Rp1,4 Miliar dan diharapkan dapat mendukung penertiban lalu lintas serta memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Dishub Kota Jayapura mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mendukung terciptanya keteraturan di jalan raya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Terkait dengan penghargaan tersebut, Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengaku bahwa apa yang diraih tak…
Kepala Dukcapil Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo, menjelaskan bahwa Mace Yako merupakan pegawai virtual yang…
Wali Kota Abisai Rollo menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rakor yang dinilainya menjadi momentum penting untuk…
Sedangkan tubuhnya masih berada di atas motor Honda Varioa berwarna merah yang posisinya tergeletak di…
“Terkait Hari HAM Sedunia pada, 10 Desember 2025 mendatang, kami KNPB akan melakukan aksi demo…
Abisai menekankan bahwa Korpri adalah wadah pemersatu ASN sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.…