

Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino didampingi Kasat Narkoba, Ipda Mulyadin saat menggelar konfrensi pers terkait oknum ASN terlibat narkoba di Mapolres Yahukimo, Senin (1/9). (Foto: Kapolres Zet Saalino for Cepos)
JAYAPURA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkan Yahukimo berinisial NU nampaknya harus menghabiskan masa kerjanya di tahanan. Ini setelah penyidik Polres Yahukimo memproses kasusnya yang berkaitan dengan narkoba.
Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino mengatakan bahwa kasus NU telah dirampungkan dan yang bersangkutan akan dilimpahkan hari ini (Selasa,2/9) ke kejaksaan.
“Tadi penyidik sudah menuntaskan semuanya dan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis ganja ke kejaksaan, sudah tahap dua,” kata Zet didampingi Kasat Narkoba, Ipda Mulyadin Senin (1/9).
Diceritakan bahwa NU dijerat dengan sangkaan pasal 114 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau minimal 5 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar.
“Atau pasal 111 (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun pidana denda Rp 800 juta,” beber Kapolres.
Page: 1 2
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…