

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakilnya, Rustan Saru menyerahkan 1 unit kendaraan Derek ke Dishub yang berlangsung di kantor walikot,a Senin (1/9). (foto: Takim/Cepos)
JAYAPURA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura menyiapkan satu unit mobil derek baru milik Pemerintah Kota Jayapura untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.
Kepala Dishub Kota Jayapura, J. Sitorus menjelaskan bahwa dengan adanya mobil derek ini pihaknya akan lebih tegas dalam menindak pelanggaran parkir di badan jalan. Meski begitu, sebelum penerapan sanksi, Dishub akan lebih dulu melakukan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan tahapan demi tahapan sosialisasi, baik terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda),” ujar J. Sitorus usai Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakilnya Rustan Saru menyerahkan 1 unit kendaraan Derek ke Dishub yang berlangsung di kantor wali kota, Senin (1/9).
“Sosialisasi ini penting supaya masyarakat Kota Jayapura tidak lagi beralasan tidak tahu. Jadi, ketika regulasi sudah berlaku, kendaraan yang melanggar aturan parkir akan langsung kami derek,” lanjut Sitorus.
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…