

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakilnya, Rustan Saru menyerahkan 1 unit kendaraan Derek ke Dishub yang berlangsung di kantor walikot,a Senin (1/9). (foto: Takim/Cepos)
JAYAPURA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura menyiapkan satu unit mobil derek baru milik Pemerintah Kota Jayapura untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.
Kepala Dishub Kota Jayapura, J. Sitorus menjelaskan bahwa dengan adanya mobil derek ini pihaknya akan lebih tegas dalam menindak pelanggaran parkir di badan jalan. Meski begitu, sebelum penerapan sanksi, Dishub akan lebih dulu melakukan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan tahapan demi tahapan sosialisasi, baik terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda),” ujar J. Sitorus usai Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakilnya Rustan Saru menyerahkan 1 unit kendaraan Derek ke Dishub yang berlangsung di kantor wali kota, Senin (1/9).
“Sosialisasi ini penting supaya masyarakat Kota Jayapura tidak lagi beralasan tidak tahu. Jadi, ketika regulasi sudah berlaku, kendaraan yang melanggar aturan parkir akan langsung kami derek,” lanjut Sitorus.
Page: 1 2
Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…