

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakilnya, Rustan Saru menyerahkan 1 unit kendaraan Derek ke Dishub yang berlangsung di kantor walikot,a Senin (1/9). (foto: Takim/Cepos)
JAYAPURA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura menyiapkan satu unit mobil derek baru milik Pemerintah Kota Jayapura untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.
Kepala Dishub Kota Jayapura, J. Sitorus menjelaskan bahwa dengan adanya mobil derek ini pihaknya akan lebih tegas dalam menindak pelanggaran parkir di badan jalan. Meski begitu, sebelum penerapan sanksi, Dishub akan lebih dulu melakukan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan tahapan demi tahapan sosialisasi, baik terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda),” ujar J. Sitorus usai Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakilnya Rustan Saru menyerahkan 1 unit kendaraan Derek ke Dishub yang berlangsung di kantor wali kota, Senin (1/9).
“Sosialisasi ini penting supaya masyarakat Kota Jayapura tidak lagi beralasan tidak tahu. Jadi, ketika regulasi sudah berlaku, kendaraan yang melanggar aturan parkir akan langsung kami derek,” lanjut Sitorus.
Page: 1 2
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…
Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…