Categories: BERITA UTAMA

Prabowo Didesak Hentikan Pelibatan TNI di Konflik Tanah Adat

JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Panglima TNI menghentikan pelibatan aparat militer dalam konflik tanah adat Marga Kamuyend di Distrik Ngguti, Provinsi Papua Selatan.

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum Marga Kamuyen, melalui Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, menyusul dugaan keterlibatan aparat TNI-AD dalam upaya menghentikan aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat adat di Kampung Nakias.

Menurut Teddy, pihaknya menerima laporan bahwa pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar 10 aparat militer bersenjata lengkap menggunakan kendaraan mendatangi lokasi pemalangan salib yang dilakukan Marga Kamuyend sebagai bentuk penolakan terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang melintasi wilayah adat mereka.

“Keterlibatan aparat militer tersebut menimbulkan ketakutan bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat dan memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum pelibatan militer dalam ruang sipil dan kamtibmas yang semestinya menjadi kewenangan kepolisian,” ujar Teddy dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (29/5).

Ia menjelaskan, Marga Kamuyend sebelumnya telah melakukan penancapan salib di lokasi tersebut sejak 8 Oktober 2025 sebagai simbol penolakan terhadap segala aktivitas pembangunan di atas tanah adat mereka.

Namun, menurutnya, terdapat pihak-pihak yang diduga mencabut salib tersebut tanpa koordinasi dengan masyarakat adat, sementara aktivitas pembukaan lahan atau land clearing tetap berjalan. Saat mendatangi lokasi, aparat TNI disebut mempertanyakan alasan pemalangan dan penancapan ulang salib oleh masyarakat adat.

Pihak Marga Kamuyend kemudian menjelaskan bahwa mereka sebagai pemilik hak ulayat menolak kehadiran perusahaan maupun proyek strategis nasional di atas wilayah adat mereka.

Teddy menegaskan aksi pemalangan tersebut juga telah sesuai dengan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang meminta pihak tergugat menghentikan seluruh aktivitas di area sengketa hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

“Sejak awal proyek dilaksanakan, Marga Kamuyend telah menyatakan penolakan secara tegas dan hal itu disaksikan langsung oleh Gubernur Papua Selatan saat melakukan kunjungan kerja ke Kampung Nakias pada 2025 lalu,” katanya. LBH Papua Merauke juga menilai aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat adat merupakan bentuk penolakan damai yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Mereka menilai pemerintah daerah maupun perusahaan diduga lalai memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, pihaknya menegaskan hak masyarakat adat atas tanah ulayat dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 43, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat bukan Hutan Negara.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

DPRP Papsel Dorong Percepatan Pembahasan Perubahan APBD 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan mendorong agar pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja…

43 minutes ago

Pemprov Papsel Tetapkan 56 Paskibra Provinsi dan Nasional

Menurut dia, total siswa yang mendaftar secara online sebanyak 95 orang yang terdiri dari Kabupaten…

2 hours ago

Bupati Tolikara Minta Pusat Harus Perhatikan Papua Pegunungan

Dalam Amanatnya Bupati Willem Wandik menegaskan, bahwa hari Lahir Pancasila tidak boleh kita pahami hanya…

3 hours ago

Rapat Panitia BPL GIDI Tahun 2026 di Kantor Bappeda Tolikara

Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya kerja sama, koordinasi, dan komitmen seluruh panitia agar setiap tahapan…

4 hours ago

Di Gelar di Biak, Rakorda BPBD Se-Provinsi Papua Dibuka Bupati Markus Mansnembra

Adalah Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM yang didaulat membuka agenda tahunan itu mewakili…

5 hours ago

Korban Ledakan Bom di Biak Bertambah

Korban mengembuskan napas terakhir di ruang ICU RSUD Biak pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 04.06…

6 hours ago