Categories: PILKADA 2024

KPU Masih Menunggu Salinan

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menegaskan akan menghormati setiap proses dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua 2025.

Gugatan diajukan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun pada, Rabu (22/8).

Adapun Permohonan itu telah diregistrasi MK pada Jumat (22/8/2025) dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025. Meski begitu, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan tersebut.

Sebut Fajar, pengajuan itu dilakukan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 1, didaftarkan secara online melalui kuasa hukumnya. Kemudian diverifikasi oleh MK terlebih dahulu sebelum diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

MRP Merasa “Ditinggalkan’

Nerlince menegaskan, hingga kini MRP tidak pernah mendapatkan data resmi mengenai jumlah maupun identitas investor…

16 hours ago

Pemkab Jayapura Fokus Dorong Pemekaran Wilayah Grime Nawa

Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan, pemekaran Grime Nawa merupakan komitmen pemerintah daerah yang akan diperjuangkan…

17 hours ago

Anggap Protes MBG Hanya Karena Khawatir

Angka yang sejatinya bisa memperbaiki wajah pendidikan Indonesia ketimbang berkutat dengan program yang terkesan hanya…

17 hours ago

16 Adegan Diperagakan, Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ojol

Kegiatan tersebut dipimpin oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum…

18 hours ago

Satu Markas OPM Berhasil Diduduki TNI

Dia menyebutkan jika patroli keamanan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas keamanan…

18 hours ago

Persipura Pecahkan Rekor Jumlah Penonton

Sebanyak 19.612 penonton hadir dalam laga yang berakhir dengan skor 1-1 itu. Jumlah ini mengungguli…

19 hours ago