Joey N. Lawalata menegaskan bahwa PSU kali ini hanya fokus pada pergantian calon wakil gubernur, sesuai amar putusan MK. Tidak ada perintah lain, sehingga prinsipnya KPU melaksanakan tahapan sesuai dengan Putusan MK.Dengan demikian, tidak ada perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). “DPT, TPS tidak ada perubahan,” katanya. Untuk Biak Numfor, jumlah DPT tetap di angka 100.184 pemilih,dengan total 344+1 TPS.
Meskipun persoalan insentif PPD dan PPS masih menjadi kewenangan Provinsi Papua untuk pelaksanaan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur, Joey N. Lawalata menegaskan bahwa KPU Biak Numfor tetap berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan yang telah ditetapkan. “Tapi kita tetap melaksanakan tahapan meskipun belum ada kucuran dana,” pungkasnya. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…