Joey N. Lawalata menegaskan bahwa PSU kali ini hanya fokus pada pergantian calon wakil gubernur, sesuai amar putusan MK. Tidak ada perintah lain, sehingga prinsipnya KPU melaksanakan tahapan sesuai dengan Putusan MK.Dengan demikian, tidak ada perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). “DPT, TPS tidak ada perubahan,” katanya. Untuk Biak Numfor, jumlah DPT tetap di angka 100.184 pemilih,dengan total 344+1 TPS.
Meskipun persoalan insentif PPD dan PPS masih menjadi kewenangan Provinsi Papua untuk pelaksanaan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur, Joey N. Lawalata menegaskan bahwa KPU Biak Numfor tetap berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan yang telah ditetapkan. “Tapi kita tetap melaksanakan tahapan meskipun belum ada kucuran dana,” pungkasnya. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pernyataan tersebut merespons ramainya ide netizen mengenai gagasan masyarakat ‘membeli’ hutan, yang mencuat setelah banjir…
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…
Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…
Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…