

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa ( PPPS ) Bawaslu Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, S.H bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Supiori, Montesori Kajai Labok, S.H saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Supiori.
SUPIORI – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, S.H dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Supiori menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada Rabu,(6/12) lalu telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan amar putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Supiori, selaku terlapor.
Dalam sidang pembacaan putusan itu kata dia Bawaslu Provinsi Papua menyatakan bahwa terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi syarat calon anggota DPRD Kabupaten Supiori sehingga terdapat 2 mantan narapidana Korupsi yang belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Putusan MK Nomor 87 tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 tahun 2022 tetapi ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPRD Kabupaten Supiori.
Untuk itu Bawaslu Provinsi Papua dalam putusannya memerintahkan terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) untuk mencoret 2 mantan narapidana, Septinus Inggabouw, S.PAK dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dari daftar calon tetap ( DCT ) anggota DPRD Kabupaten Supiori Pemilu tahun 2024 dalam waktu 3 x 24 jam setelah putusan dibacakan.
Bawaslu Papua juga kata dia telah memerintahkan Ketua KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…
Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…
Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…
Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…