

Lusa MK Bacakan Putusan PHPU
JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan, pada Jumat (12/9). Dari beberapa saksi ahli yang dihadirkan menyampaikan soal aturan main jika mendapatkan situasi jumlah pemilih melebihi DPT. Data inilah yang menjadi satu pembahasan yang hangat.
Salah satu dalil pemohon yang didalami lebih lanjut yakni mengenai dugaan partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 kabupaten/kota pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur (PSU Pilgub) Papua pasca Putusan MK sebelumnya.
Dalam sidang ini pemohon menghadirkan saksi ahli Aswanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Dalam keterangannya di persidangan Aswanto, mengatakan tidak dibenarkan untuk menambah pemilih pada semua TPS saat pelaksanaan PSU, 6 Agustus 2025.
Kepala Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, dr Jan Frits Siauta, SpB subsp (K), Finacs mengungkapkan, sejak…
Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban menggunakan iming-iming nomor togel yang…
Menurut BTM, pembentukan Papua Utara bukan sekadar pemekaran administratif, melainkan langkah strategis untuk memperpendek rentang…
Bagi pasien yang tubuhnya kian rapuh akibat terapi, menaiki tangga karena lift rusak bukan sekadar…
Dikatakan, pihaknya memiliki tugas pada aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan. Namun, koordinasi dengan pengelola…
Hal ini dinilai krusial agar setiap program pemerintah dapat diterima dan dirasakan manfaatnya secara optimal…