“Maka tentu KPU Papua selaku termohon telah melakukan sejumlah persiapan hal-hal yang perlu didalami ataupun disampaikan lebih jauh yang berkenan dengan apa yang sebelumnya menjadi tanggapan ataupun jawaban,” jelas Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon via telepon, Selasa (9/9).
Lanjutnya menjelaskan, tentu dalam persidangan pembuktian nantinya akan menjadi forum bagi KPU akan menghadirkan saksi-saksi yang berkenaan dapat membantah terhadap dalil-dalil yang telah disampaikan pemohon selama persidangan berlangsung.
“Kami sudah mengantisipasi. Karena pada prinsipnya kita menjaga segala kemungkinan dalam hal mahkamah memutuskan dilaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Selain dari pada itu, KPU Papua diketahui telah melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang menjadi dalil dari pemohon yang dipandang untuk kemudian diberikan penguatan atau pembobot dengan materi-materi yang telah disiapkan. (jim/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Anggaran Waropen dipastikan selaras dengan Kebijakan Nasional, khususnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem, peningkatan layanan…
Masyarakat meminta agar pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua memberikan dukungan terhadap pengembangan…
Ketua STIKIP Abdi Wacana Wamena Lepinus Gombo, S.Pd, M.Si menyatakan hari ini bisa disaksikan bersama…
Coach RD membeberkan bahwa dalam laga ujicoba kali ini ia membuat sebuah formula baru yang…
Mantan Asisten I Setda Kabupaten Merauke ini mengaku menyambut baik langkah 3 OPD yakni Dinas…
Dalam sambutannya Septinus turut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya ajang seni rohani tersebut oleh Universitas cenderawasih…