

Yohannes Fajar Irianto Kambon (foto:KPU for Cepos)
JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, akan siapkan dokumen D Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur Papua, pada sidang sengketa PSU Pilgub Papua, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/9).
Selain dokumen hasil, KPU juga akan menyiapkan beberapa tempat yang menjadi lokus. Termasuk dokumen C-Hasil.
“Kita juga sudah meminta rekan-rekan di KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kronologis berkaitan dengan peristiwa yang didalilkan,” kata Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (31/8).
Prinsipnya, kata Fajar, dalam persidangan dan jawaban pihaknya akan menampilkan hal-hal yang menurut mereka sudah dilakukan dan sesuai ketentuan. Karena KPU pada prinsipnya meyakini bahwa apa yang sudah ditetapkan itu adalah yang benar.
“Kita akan mempertahankan secara argumentatif berdasarkan fakta dan keterangan dari jajaran tingkat bawah,” ujarnya.
Sambungnya, KPU Papua akan hadir dalam sidang tersebut. Mendengarkan apa yang kemudian disampaikan sebagai pemohon, termasuk bukti-bukti yang diajukan.
Pasca itu, KPU Papua memiliki kesempatan untuk melihat dari berbagai bukti yang diajukan untuk memperkuat dalil pemohon.
Page: 1 2
Kepala Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, dr Jan Frits Siauta, SpB subsp (K), Finacs mengungkapkan, sejak…
Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban menggunakan iming-iming nomor togel yang…
Menurut BTM, pembentukan Papua Utara bukan sekadar pemekaran administratif, melainkan langkah strategis untuk memperpendek rentang…
Bagi pasien yang tubuhnya kian rapuh akibat terapi, menaiki tangga karena lift rusak bukan sekadar…
Dikatakan, pihaknya memiliki tugas pada aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan. Namun, koordinasi dengan pengelola…
Hal ini dinilai krusial agar setiap program pemerintah dapat diterima dan dirasakan manfaatnya secara optimal…