

Yohannes Fajar Irianto Kambon (foto:KPU for Cepos)
JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, akan siapkan dokumen D Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur Papua, pada sidang sengketa PSU Pilgub Papua, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/9).
Selain dokumen hasil, KPU juga akan menyiapkan beberapa tempat yang menjadi lokus. Termasuk dokumen C-Hasil.
“Kita juga sudah meminta rekan-rekan di KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kronologis berkaitan dengan peristiwa yang didalilkan,” kata Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (31/8).
Prinsipnya, kata Fajar, dalam persidangan dan jawaban pihaknya akan menampilkan hal-hal yang menurut mereka sudah dilakukan dan sesuai ketentuan. Karena KPU pada prinsipnya meyakini bahwa apa yang sudah ditetapkan itu adalah yang benar.
“Kita akan mempertahankan secara argumentatif berdasarkan fakta dan keterangan dari jajaran tingkat bawah,” ujarnya.
Sambungnya, KPU Papua akan hadir dalam sidang tersebut. Mendengarkan apa yang kemudian disampaikan sebagai pemohon, termasuk bukti-bukti yang diajukan.
Pasca itu, KPU Papua memiliki kesempatan untuk melihat dari berbagai bukti yang diajukan untuk memperkuat dalil pemohon.
Page: 1 2
Dalam perkara itu, Kemenhut bersama kejaksaan telah menetapkan IM, 29, Direktur Utama (Dirut) PT BRN,…
‘’Yang paling penting yang menjadi saya konsen tapi saya belum cek soal prosentase penerimaan pegawai…
Ketua Komisi A DPRK Waropen, Lion Maniagasi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil survei Komisi A bulan…
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata AKP Djemi, informasi…
"Sampai dengan saat ini situasi kota Wamena dipastikan aman terkendali, namun kami masih terus melakukan…
‘’Sampai hari ini, saya masih Ketua DPD PDIP Papua Selatan menyatakan membubarkan diri dan PDI…