

Kasie Propam Polres Jayawijaya Aiptu Frans Risamau saat mengambil tindakan kepada anggota yang tak memperhatikan sikap tampang selama bertugas di lapangan Apel Polres Jayawijaya Senin (26/1) kemarin. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA -Propam Polres Jayawijaya kembali melanjutkan Giat Penagakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin), giat tersebut ada 28 anggota Polres Jayawijaya yang harus diambil tingdakan karena melanggar aturan baik dalam menjaga sikap tampang, maupun tidak bisa menunjukkan kelengkapan data data diri.
Kapolres Jayawijaya melalui Plt Kasie Propam Polres Jayawijaya Aiptu Frans Risamau menyatakan setelah beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan, kali ini Gaktiplin terhadap anggota Polres Jayawijaya kembali dilakukan khususnya pemeriksaan kelengkapan data diri pribadi dan Sikap tampang setiap personil Polres Jayawijaya
“Untuk pelaksanaan Gaktiplin ini waktunya tidak kita jadwalkan dan kapan saja bisa dilakukan untuk melihat dan mengingatkan kembali kepada anggota terkait dengan pemeriksaan kelengkapan data diri pribadi dan Sikap tampang,”ungkapnya Selasa (27/1) di Polres Jayawijaya.
Menurut Kasie Propam, dalam Gaktiplin kali ini ada 17 Anggota Polres Jayawijaya yang tak menjaga sikap tampangnya selama melaksanakan tugas, sementara untuk personil yang tak dapat menunjukan kelengkapan data diri pribadi sebanyak 11 Anggota sehingga jumlah total yang ditemukan melanggar 28 personil.
“Bagi anggota yang melanggar kita tetap berikan sangsi yang berbeda, untuk anggota yang tak dapat menunjukan data diri push up 50 kali, dan bagi anggota yang tak memperhatikan sikap dan tampang khususnya rambut yang panjang atau jenggot langsung dipotong di tempat,” tegas Aiptu Frans Risamau.
Page: 1 2
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan…