Adapun beras SPHP dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp13.500 per kilogram atau Rp67.500 per kemasan 5 kilogram. Satgas Pangan akan mendata para pedagang penerima beras SPHP untuk memastikan mereka menjual sesuai harga yang telah ditetapkan.
“Apabila ditemukan pedagang yang menjual di atas harga tersebut, maka izin penjualannya akan dicabut. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi. Jika ada penjualan melebihi ketentuan, segera laporkan ke Polres jajaran,” tegasnya.
Selain itu, untuk daerah dengan biaya pengiriman tinggi, Satgas Pangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) agar membantu biaya distribusi dari gudang ke titik penjualan.
“Kami harap dengan dukungan Pemda, beras SPHP tetap bisa dijual dengan harga di bawah HET, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dan membutuhkan biaya distribusi tinggi,” pungkas Kombes Pol Era. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Korban diketahui bernama Abdul Rozas (29). Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pengunjung KFC yang…
Kepala Unit penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Wamena, Fitrajaya Siwu menjelaskan bahwa penghentian operasional…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong dilakukannya investigasi atas kasus tewasnya seorang ibu…
Hal itu disampaikan Staf Ahli II Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otonomi Khusus Provinsi Papua…
Bupati Biak NUmfor Markus O. Mansnembra, SH.,MM mengatakan, Bunda PAUD memiliki peranan strategis dalam mendorong…