Adapun beras SPHP dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp13.500 per kilogram atau Rp67.500 per kemasan 5 kilogram. Satgas Pangan akan mendata para pedagang penerima beras SPHP untuk memastikan mereka menjual sesuai harga yang telah ditetapkan.
“Apabila ditemukan pedagang yang menjual di atas harga tersebut, maka izin penjualannya akan dicabut. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi. Jika ada penjualan melebihi ketentuan, segera laporkan ke Polres jajaran,” tegasnya.
Selain itu, untuk daerah dengan biaya pengiriman tinggi, Satgas Pangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) agar membantu biaya distribusi dari gudang ke titik penjualan.
“Kami harap dengan dukungan Pemda, beras SPHP tetap bisa dijual dengan harga di bawah HET, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dan membutuhkan biaya distribusi tinggi,” pungkas Kombes Pol Era. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…