Adapun beras SPHP dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp13.500 per kilogram atau Rp67.500 per kemasan 5 kilogram. Satgas Pangan akan mendata para pedagang penerima beras SPHP untuk memastikan mereka menjual sesuai harga yang telah ditetapkan.
“Apabila ditemukan pedagang yang menjual di atas harga tersebut, maka izin penjualannya akan dicabut. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi. Jika ada penjualan melebihi ketentuan, segera laporkan ke Polres jajaran,” tegasnya.
Selain itu, untuk daerah dengan biaya pengiriman tinggi, Satgas Pangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) agar membantu biaya distribusi dari gudang ke titik penjualan.
“Kami harap dengan dukungan Pemda, beras SPHP tetap bisa dijual dengan harga di bawah HET, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dan membutuhkan biaya distribusi tinggi,” pungkas Kombes Pol Era. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Selain berfungsi sebagai alat pemantauan, pemasangan CCTV juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah meningkatnya…
Dari hasil pengawasan, kosmetik tanpa izin edar alias ilegal menjadi yang paling banyak ditemukan di…
Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Sabtu, mengatakan RPJMD merupakan dokumen strategis yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH , MH menyatakan hari ini bisa dilihat bersama panen ubi…
Ribuan umat Katolik, biarawan, dan biarawati dari empat dekanat di dua provinsi Papua dan Papua…
Primus pun meminta aparat keamanan selaku penegak hukum agar bertindak cepat mengungkap motif di balik…