Categories: PARIWARA

Minta Pemda, APH, Stakeholder, Badan Usaha Peduli Jamsos Ketenagakerjaan

“Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat di Papua mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal.

Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Papua membawai tiga wilayah kerja di Papua Raya yakni  Provinsi Papua Papua, Provinsi Pegunungan dan Provinsi Selatan, memilki kantor Cabang di Merauke dan ada Kancab Biak. Dan BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan kerjasama dengan 31 Rumah Sakit melalui, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

“Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, kami berkomitmen untuk transparan. Salah satu contohnya adalah pembayaran klaim yang telah kami lakukan di tahun 2024, yang mencapai total Rp 277 miliar di seluruh Provinsi Papua. Ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga memberikan dukungan kepada anak-anak dari pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan orang tua mereka, melalui program beasiswa yang kami sediakan.”ujarnya.

Bahwa BPJS Ketenagakerjaan melindungi semua pencari nafkah, mulai dari pekerja formal, pekerja informal, pekerja jasa konstruksi sampai dengan pekerja migran Indonesia. Menurutnya, dari sekitar 1 juta penduduk di Papua, sebanyak 240 ribu merupakan pekerja. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu pekerja formal yang berjumlah 102 ribu dan pekerja informal yang berjumlah 137 ribu. Namun, hanya sekitar 49 persen dari pekerja formal yang telah dilindungi oleh jaminan sosial.

Masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya melindungi pekerja mereka, sehingga ada pekerja magang, harian lepas, dan tenaga kerja lainnya yang belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Lebih  lanjut, kondisi pekerja informal di Papua sangat memprihatinkan. Dari total 137 ribu pekerja informal, hanya sekitar 24 ribu yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang berarti hanya sekitar 18 persen saja.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Bahlil Klaim Indonesia Peringkat Kedua Negara dengan Ketahanan Energi Terbaik di Dunia

Prestasi tersebut berdasarkan laporan Eye on the Market yang dikeluarkan oleh JP Morgan Asset Management.…

1 day ago

7 Cara Realistis Berhenti Merokok dengan Mudah

Salah satunya datang dari studi yang dilakukan oleh Universitas Oxford, yang meninjau berbagai metode berhenti…

1 day ago

9 Manfaat Terong Belanda untuk Kesehatan, Buah Asam Segar yang Kaya Nutrisi

Terong Belanda merupakan buah unik dengan bentuk lonjong menyerupai telur dan cita rasa asam yang…

1 day ago

Seleksi Ketat, 483 Ribu Pelamar Lolos Tahap Administrasi Manajer KMP

Dikutip Kemenko Pangan, Agenda besar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di…

1 day ago

Anggaran Pembangunan Gedung KMP Diduga ‘Disunat’

“Jadi itu kan nilai proyek pembangunan fisik, sebenarnya di angka Rp 1,6 miliar anggarannya. Kenapa…

1 day ago

Pidato Megawati Soroti Hukum Tak Adil hingga Mental Bangsa Melemah

Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Borobudur Hukum Channel, Megawati menyoroti kondisi penegakan hukum…

1 day ago