Categories: PARIWARA

Minta Pemda, APH, Stakeholder, Badan Usaha Peduli Jamsos Ketenagakerjaan

Banyak pekerja informal, seperti tukang ojek, supir, nelayan, dan petani, yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena tidak memiliki badan usaha yang resmi. Oleh karena itu, melindungi pekerja di Papua bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga kewajiban bersama, termasuk kewajiban badan usaha di Papua.”

“Harapan kami dengan sudah adanya peraturan daerah maupun Surat Edaran tentang perlindungan pekerja yang ada di sekitar perusahaan semua harus ada kontribusi positif dari Pemda dalam menganggarkan pekerja informal serta kontribusi positif pemberi kerja dalam melindungi pekerja  yang ada termasuk dukungan dari Badan usaha juga harus ikut peduli,”pintanya

Ia  mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan. Ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah, melainkan juga merupakan tanggung jawab bersama kita semua untuk memastikan bahwa pekerja rentan terlindungi dan mendapatkan hak-hak mereka.

Sebagai laporan, bahwa saat ini masih terdapat ketidak patuhan badan usaha, yaitu masih terdapat 900 badan usaha yang menungak iuran bpjs ketenagakerjaan serta terdapat sekitar 300 perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya, melaporkan sebagoan upah tenaga kerjanya, dan mengikutsertakan sebagian tenaga kerjanya dalm program bpjs ketenagakerjaan.

Dengan kondisi tersebut, perlu peningkatan literasi dan edukasi kepada para pemberi kerja dengan melibatkan disnaker, Kejaksaan, pengawas ketenagakerjaan. (dil).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Ternyata Perempuan Lebih Rentan Menderita Radang Sendi Dibanding Laki-laki

Dr. Andry memaparkan bahwa hormon estrogen memang memegang pengaruh yang signifikan terhadap cara kerja mekanisme…

1 day ago

Bukan Sekadar Merusak Rambut, Sering Warnai Rambut Berpotensi Kanker

Ditinjau dari masa ketahanan warnanya, produk pewarna rambut secara garis besar diklasifikasikan menjadi tiga kategori,…

1 day ago

Ingin Menurunkan Berat Badan di Tahun 2026? Ikuti Metode Sederhana Ini

Tahun 2026, ucapkan selamat tinggal pada diet ketat dan pergi ke gym, pilihlah pengendalian porsi…

2 days ago

Diprediksi Terjadi Gelombang Judicial Review KUHP dan KUHAP Baru

Menanggapi berlakunya kedua aturan baru tersebut, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Airlangga (Unair),…

2 days ago

Ahok Sebut Tak Butuh UU Perampasan Aset:

Karena itu, Ahok mempertanyakan urgensi pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menilai tidak tepat jika maraknya…

2 days ago

Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina: KPK Cecar Ketum Hiswana Migas

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai proses dan tahapan terkait dengan pengadaan digitalisasi SPBU," ujar Budi…

2 days ago