Categories: PAPUA TENGAH

Pelapor Dokumen Palsu Ternyata Hak Pilihnya Bukan di Papua

JAYAPURA-Bawaslu Provinsi Papua terima laporan dugaan pemalsuan dokumen salah satu pasangan calon (Paslon) pada 20 September lalu, yang dilaporkan oleh Wakob Kombo.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang mengatakan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan rapat bersama antara unsur Bawaslu, penyidik, Kejaksaan dan Gakumndu Provinsi Papua.

  “Ketika ada laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, dua hari setelah disampaikan  laporan kemudian dilakukan kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formilnya,” kata Amandus kepada wartawan dalam keterangan persnya, didampingi Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu lainnya, Senin (23/9).

   Lanjut Amandus, setelah dibuat kajian awal selanjutnya dilaksanakan pleno internal di Bawaslu Provinsi Papua. Dan melihat sebagaimana pasal 4 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

  Yang mana syarat formil atau syarat pelapor yang pertama adalah WNI, yang mempunyai hak pilih pada domisili setempat. Kemudian kedua pelapor sebagai pemantau pemilihan yang diregistrasi KPU dan ketiga adalah peserta pemilihan.

   “Hasil dari kajian awal setelah dicek di DPT, ternyata pelapor hak pilihnya bukan berada di wilayah Provinsi Papua melainkan berada di Provinsi Papua Pegunungan, tepatnya di Yalimo,” jelasnya.

   Lanjut Amandus menjelaskan, sebagaimana ketentuan Perbawaslu nomor 8. Maka yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen tersebut.

   “Yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen tersebut,” tegasnya.

   Namun demikian kata Amandus, di pasal 5 dan 6 di Perbawalu nomor 8 tahun 2020. Disyaratkan terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat formil maka pengawas Pemilu menjadikannya sebagai informasi awal. Dan selanjutnya pengawas Pemilu melaksanakan penelusuran terhadap informasi awal selama 7 hari kalender.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

19 minutes ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

3 hours ago

Dipicu Masalah Asmara, Dua Kelompok Warga di Merauke Saling Serang

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…

5 hours ago

Lautan Batu Apung Kepung Pantai Hamadi

Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…

7 hours ago

Nasib Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa SUP Terancam

  Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…

13 hours ago

DPR Kota Jayapura Warning Pemkot

  Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…

14 hours ago