Categories: PAPUA TENGAH

KPU Kembali Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024

JAKARTA- KPU RI akan kembali menggunakan sistem informasi elektronik rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024. Berkaca dari kegaduhan penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024, Sirekap yang digunakan untuk Pilkada akan lebih ditingkatkan kemampuannya.
“Komitmen KPU memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan  pemilu serentak 2024, kami namakan sirekap. Insya Allah ke depan akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi  di pemilu serentak 2024 yang lalu,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat rapat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9).
Idham menjelaskan, pihaknya akan melakukan simulasi terhadap penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024. Menurutnya, simulasi akan dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota pada Oktober 2024 mendatang.
Menurutnya, Sirekap yang akan digunakan didesain dalam dua format. Pertama, dalam kondisi terhubung dengan jaringan atau dalam kondisi online atau sama seperti yang messenger.
“Messenger itu akan mudah digunakan atau berfungsi kalau sekiranya dia memiliki jaringan,” ucap Idham.
Kedua, sistem informasi digunakan untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS juga bersifat offline. Sehingga, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) tetap dapat menggunakan sistem informasi tersebut walaupun dalam kondisi offline.
“Nanti hasil capture terhadap formulir model C hasil plano di TPS itu bisa didistribusikan kepada para saksi melalui teknologi bluetooth,” ujar Idham.
“Jadi (dua format) tetap dapat digunakan, sistem teknologi informasi untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk online dan offline,” sambungnya.
Lebih lanjut, Idham menyatakan formulir model C hasil yang terdigitalisasi menjadi format PDF dipastikan tidak dapat diubah. Ia meyakini, ada tambahan teknologi keamanan yang memastikan formulir model C hasil tidak bisa di convert ke dalam bentuk apa pun.
“Jadi orang yang mau merubah formulir C hasil yang sudah terdigitalisasi dalam format PDF (dipastikan) tidak bisa! PDF Sirekap Pilkada berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa di-convert menjadi word ataupun format lainnya kemudian dikonversi kembali,” pungkasnya. (*)
SUMBER: JAWAPOS
Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

2 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

10 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

11 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

12 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

13 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

16 hours ago