Untuk itu ia berharap pelaksanaan penerapan paslon tersebut hari ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga segala sesuatu yang diagendakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Ketika ditanya terkait dengan isu aksi dari para pendukung pasangan calon yang telah dinyatakan kala oleh MK sejak sidang putusan, pada Rabu (17/9) lalu, Fajar mengaku KPU Papua tidak menangapi terkait isu tersebut.
Sebutnya KPU Papua saat ini hanya berfokus pada penetapan pasangan terpilih pasca putusan MK, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Pasal 57 PKPU nomor 18 tahun 2024 ayat 1 huruf b. “Pasca putusan MK tersebut dibacakan maka KPU mempunyai waktu 3 hari untuk melaksanakan penetapan calon terpilih,” jelasnya.
Sementara itu terkait dengan pengamanan, selama penetapan berlangsung, Komisioner KPU itu menyebut semuanya diserahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini aparat keamanan. “Untuk keamanan tentu kembali ke aparat masing-masing,” tutupnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…