Untuk itu ia berharap pelaksanaan penerapan paslon tersebut hari ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga segala sesuatu yang diagendakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Ketika ditanya terkait dengan isu aksi dari para pendukung pasangan calon yang telah dinyatakan kala oleh MK sejak sidang putusan, pada Rabu (17/9) lalu, Fajar mengaku KPU Papua tidak menangapi terkait isu tersebut.
Sebutnya KPU Papua saat ini hanya berfokus pada penetapan pasangan terpilih pasca putusan MK, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Pasal 57 PKPU nomor 18 tahun 2024 ayat 1 huruf b. “Pasca putusan MK tersebut dibacakan maka KPU mempunyai waktu 3 hari untuk melaksanakan penetapan calon terpilih,” jelasnya.
Sementara itu terkait dengan pengamanan, selama penetapan berlangsung, Komisioner KPU itu menyebut semuanya diserahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini aparat keamanan. “Untuk keamanan tentu kembali ke aparat masing-masing,” tutupnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Abisai mengatakan, kesempatan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Ia meminta para mahasiswa…
Rakor tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka…
Dimana, untuk membendung laju kejahatan terhadap satwa liar tersebut, BBKSDA Papua secara masif menggalakkan program…
Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…
Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…
Juru taktik Persipura, Andri Ramawi mengaku kedua pemain impornya sangat cepat beradaptasi. Pemain asal Argentina…